ENEWS  

Praktik Perdukunan Rijal Nebo, MUI: Haram

Foto: Aksi Rijal Nebo memasukkan jin ke dalam botol. (Sumber: Fb Rijal Nebo)

ENEWS BONE •• Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara terkait viralnya kasus perdukunan yang meresahkan masyarakat. MUI Menilai praktik perdukunan merupakan praktik haram yang semestinya tak dilakukan masyarakat.

Ketua MUI Bone Prof. H. Amir HM menjelaskan praktik dukun menurutnya adalah praktek yang memberikan kesembuhan atau penyakit dari manusia.



Praktik dukun juga cenderung memberikan penerawangan bagi orang-orang jika ada barang atau harta yang hilang. Bahkan, memasukkan jin ke dalam botol.

Kesemuanya kata Prof Amir merupakan haram. Ini kata dia sesuai dengan Hadits dari Nabi Muhammad SAW, bahwa barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang diucapkan oleh dukun tersebut, maka dia telah keluar dari ajaran nabi.

“Kalau ada dukun yang menyebut-nyebut sesuatu, atau misalnya harta hilang itu tidak boleh dibenarkan,” ujarna kepada wartawan, Jumat (20/12/2024).

Apalagi jika praktik tersebut sudah melibatkan jin yang mana kata dia ini sudah masuk dalam perkara sihir. Dan sihir kata dia hukumnya Haram dalam Islam.

“Itu berarti dia menggunakan ilmu-ilmu setan, yang bisa jadi sihir, dan dalam Islam itu sihir tidak boleh. Jadi siapa yang melakukan sihir, atau menipu orang melakukan sihir, itu tidak dibenarkan dalam Islam,” sambungnya.

Prof Amir melanjutkan, dalam Islam sihir diakui ada, namun ini tetap dilarang karena ilmu dan pengetahuan tersebut berasal dari Syaitan.

Dia melihat kecenderungan dukun kata dia ibarat melempar mangga jika ini cocok maka akan kena, demikian juga sebaliknya. Hal inilah yang membuatnya tidak dibolehkan dalam Islam.

“Jadi dalam pandangan kami, ada yang mengaku bisa, memindahkan (benda dsb), bisa apa, bisa apa itu adalah yang diperintah adalah jin, syaitan adalah bagian dari sihir,” sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, viral seorang dukun tradisional di Kabupaten Bone dilaporkan pasiennya lantaran diduga melakukan praktik penipuan dan perdukunan berkedok ruqyah.

Sejumlah pasien keberatan. Alih-alih sembuh, sakit para korban malah bertambah parah akibat implikasi obat yang mahal dari sang dukun yang dinilai berbahaya oleh dokter.

Dalam menjalankan praktik pengobatannya, dukun ini mengaku peruqyah namun jauh dari pengobatan ala peruqyah. Tak ada bacaan ruqyah, malah ada praktik memasukkan jin ke dalam botol yang tak ada dalam ajaran agama Islam. (Lee)





Tinggalkan Balasan