ENEWSINDONESIA.COM ▪︎ Sejumlah oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang merangkap jadi wartawan sudah sering ditemukan di lapangan. Hal ini cukup meresahkan, terlebih masyarakat di pelosok desa. Bahkan, saat ini, masyarakat sulit membedakan LSM dan Wartawan hingga dalam penyebutan banyak yang mengira bahwa LSM itu adalah Wartawan.
Apa Sih Tugas LSM?
LSM merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO). LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang.
Pengertian LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya. Organisasi non-pemerintah ini bercirikan organisasi bukan bagian dari pemerintah, birokrasi, ataupun negara. (Sumber: Glossary HAM)
Tugas LSM sebagai ormas bertujuan untuk:
- Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
- Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
- Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
- Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Mewujudkan tujuan negara.
Sementara fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai:
- Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
- Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
- Penyalur aspirasi masyarakat
- Pemberdayaan masyarakat
- Pemenuhan pelayanan sosial
- Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
- Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Jenis LSM dapat diklasifikasikan menurut arah mereka:
- Amal – misalnya, membantu atau memenuhi kebutuhan mereka yang kurang beruntung dengan sedikit atau tanpa keterlibatan aktif.
- Pemberdayaan – misalnya, membantu orang miskin dengan secara aktif menarik mereka keluar dari kemiskinan melalui program yang dirancang, seperti pengembangan usaha rumahan.
- Layanan – menyediakan layanan publik yang penting seperti perawatan kesehatan dan pendidikan.
Lalu Apa Tugas Wartawan?
- Menulis, menganalisis, dan melaporkan suatu peristiwa kepada khalayak melalui media massa secara teratur;
- Memeriksa keautentikan suatu informasi yang akan disampaikan;
- Melakukan wawancara kepada narasumber demi memperoleh informasi akurat untuk disampaikan ke publik;
Nah, tugas LSM dan wartawan sangat berbeda. Darinya itu, untuk menjaga profesionalitas, Dewan Pers mengimbau untuk tidak mencampuradukkan profesi LSM dan wartawan.
Dewan Pers melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers belakangan ini kerap menerima pengaduan masyarakat terkait adanya sejumlah wartawan yang merangkap sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Di Kabupaten Bone sendiri, hal tersebut sering terjadi. Hingga banyak kepala desa yang bingung membedakan LSM dan Wartawan.
Dari beberapa informasi yang dihimpun, beberapa oknum di Kabupaten Bone tak paham apa fungsi profesi yang disandangnya, entah itu LSM atau Wartawan. Bahkan tak paham tugas dari kedua profesi tersebut.
Imbauan Dewan Pers
Untuk menjaga hal tersebut tidak berlarut-larut dan semakin meresahkan masyarakat, Dewan Pers telah mengeluarkan imbauan resmi dengan Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM
20 November 2023
Dikutip dari laman resminya, Dewan Pers mengingatkan:
1. Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”
2. Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia”.
3. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.
4. Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.
Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu. Dengan demikian, seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang diembannya.
Seseorang menjadi anggota/aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan. Karena itu tidak ada larangan menjadi anggota LSM atau organisasi massa tertentu.
Meskipun demikian, demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional, apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin/diikuti wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM atau organisasi massa tersebut. Lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan/aktivitas LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional.
Demikian Seruan Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 20 November 2023
Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S
Ketua .
Demikian penjelasan terkait perbedaan Wartawan dan LSM serta imbauan Dewan Pers. (Red)