Polres Polman Disorot, Diduga Minta Rp17 Juta ke Pelapor

Foto: Erwin Ketua Jol Polman
Foto: Erwin Ketua Jol Polman

ENEWS, POLMAN — Dugaan permintaan biaya operasional sebesar Rp17 juta dalam penanganan kasus dugaan membawa kabur seorang perempuan di Polres Polewali Mandar menjadi sorotan publik.

Dugaan tersebut disampaikan Aktivis Jaringan Oposisi Loyal (JOL), Erwin, berdasarkan pengakuan keluarga pelapor. Menurutnya, keluarga diminta menyiapkan biaya untuk proses penjemputan terlapor dari Kalimantan Timur.



Kasus ini bermula ketika perempuan berinisial IM diduga dibawa oleh pria berinisial JF pada 19 Juni 2026 tanpa sepengetahuan keluarga. Keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Polewali Mandar dengan nomor LP/B/249/VI/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam perkembangan perkara, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/248/VI/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 25 Juni 2026.

Dalam surat itu disebutkan laporan telah diterima dan penyelidikan sedang berjalan. Penyidik yang menangani perkara adalah Brigpol Habibi dari Unit IV PPA Satreskrim Polres Polman.

Polemik muncul setelah keluarga pelapor mengaku diminta menyediakan biaya operasional sebesar Rp17 juta untuk penjemputan terlapor dan korban yang sebelumnya ditemukan di wilayah Polsek Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Menurut Erwin, biaya tersebut disebut meliputi tiket perjalanan, transportasi, penginapan, dan konsumsi personel yang akan melakukan penjemputan.

“Keluarga menyampaikan kepada kami bahwa mereka diminta menyiapkan biaya operasional. Padahal kondisi ekonomi mereka sangat terbatas,” kata Erwin, Jumat (3/7/2026).

Erwin menilai apabila informasi tersebut benar, maka perlu ada penjelasan dari kepolisian mengenai dasar prosedur pembebanan biaya kepada pelapor.

Ia meminta Polres Polewali Mandar memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut, termasuk mekanisme anggaran penjemputan terlapor.

JOL juga menyatakan akan menempuh aksi demonstrasi apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada penjelasan dari pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Polewali Mandar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan biaya operasional tersebut.

Dalam SP2HP yang diterbitkan Polres Polman tercantum slogan pelayanan,

“Kami siap melayani anda dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa memungut imbalan.” Slogan tersebut ikut menjadi perhatian publik di tengah munculnya dugaan permintaan biaya operasional kepada pelapor. (Red)





Tinggalkan Balasan