ENEWS, BANTAENG ••》Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi menggunakan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran sabu dan menyita 14 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng AKP Hendra Firdaus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba dengan modus sistem tempel di wilayah Jalan Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.
Transaksi itu diduga dikendalikan melalui akun Instagram @Btg Paradise.idn.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Awaluddin Latif melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA, polisi menangkap pria berinisial RH alias Petong (34) di Jalan Jambu, Kelurahan Tappanjeng.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga sachet berisi kristal bening yang diduga sabu di kantong depan hoodie warna oranye milik terduga pelaku, serta satu unit telepon genggam,” kata AKP Hendra Firdaus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RH mengaku sabu tersebut akan dijual kembali melalui sistem tempel dan menyebut memperoleh barang dari rekannya berinisial MR alias Wandi (24).
Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan. Pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, tim menggerebek sebuah rumah di Jalan Mangga Lorong III, Kelurahan Tappanjeng, dan mengamankan MR.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 11 sachet diduga sabu dan satu unit telepon genggam yang disembunyikan di atas plafon kamar.
Polisi juga menyita satu rol double tape yang diduga digunakan untuk menempel paket sabu di lokasi transaksi.
Menurut pengakuan MR kepada penyidik, sabu tersebut diperoleh melalui sistem tempel dari sebuah akun Instagram bernama @BLACK DEVIL IS BACK di Kota Makassar.
Barang itu kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dan diduga diedarkan di wilayah Kabupaten Bantaeng bersama RH selama sekitar satu bulan.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 14 sachet diduga sabu, dua unit telepon genggam, satu hoodie warna oranye, dan satu rol double tape sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Polres Bantaeng mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. (ISMAIL L)






