ENEWS, BONE ••》Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone kembali menjadi sorotan. Seorang pria berinisial AA, warga Kecamatan Cenrana, yang sebelumnya diamankan aparat dan hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba, dikabarkan telah kembali beraktivitas di tengah masyarakat hanya beberapa hari setelah penangkapannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai mekanisme penanganan terhadap penyalahguna narkotika, termasuk pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Enewsindonesia, seorang warga Cenrana yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku melihat AA telah kembali beraktivitas pada Senin siang.
“Bebas mi ta’ AA, saya lihat tadi siang,” ujar sumber tersebut.
Ia mengaku heran karena AA disebut baru beberapa hari diamankan aparat, namun sudah kembali berada di lingkungan masyarakat.
“Sebenarnya bagaimana sistem penanganan penyalahguna narkoba? Baru beberapa hari sudah bebas. Bagaimana ada efek jera kalau seperti ini?” Tatanya.
Sebelumnya, AA menjadi perhatian publik setelah hasil tes urinenya dinyatakan positif narkoba. Meski saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti narkotika, AA juga sempat mengaku kepada aparat pernah menjual narkotika jenis sabu. Dalam pengakuannya, ia menyebut telah menghentikan aktivitas tersebut setelah identitasnya menjadi viral.
Secara hukum, pengakuan seseorang tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti untuk menetapkan adanya tindak pidana. Namun, informasi tersebut dapat menjadi petunjuk awal yang patut didalami penyidik melalui pengembangan perkara guna menelusuri kemungkinan adanya pemasok, jaringan, maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui apakah pengakuan tersebut telah ditindaklanjuti oleh penyidik melalui proses pengembangan penyelidikan maupun penyidikan.
Dikonfirmasi Jumat (10/7/2026), Kasat Resnarkoba Polres Bone Iptu Irham belum memberikan tanggapan atas pertanyaan Enewsindonesia mengenai status hukum AA maupun tindak lanjut atas pengakuannya tersebut.
Sementara itu, BNNK Bone melalui Aiptu Akmal menjelaskan bahwa pada Senin lalu AA diantar keluarganya ke Klinik BNNK Bone untuk mengikuti rehabilitasi secara sukarela (voluntary rehabilitation).
Menurutnya, hasil asesmen tim medis merekomendasikan agar AA menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar.
“Yang bersangkutan pada hari Senin diantar oleh pihak keluarganya ke Klinik BNNK Bone untuk dilakukan rehabilitasi secara voluntary. Dari hasil pemeriksaan dokter dan tim medis, yang bersangkutan dirujuk ke Balai Rehabilitasi Baddoka Makassar untuk mendapatkan rehabilitasi rawat inap. Saat ini pihak keluarga masih menunggu pemanggilan dari Baddoka karena kuota klien terbatas dengan sistem waiting list,” terang Akmal.
Saat ditanya mengenai apakah AA saat ini masih ditahan atau telah dibebaskan, Akmal menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan BNNK Bone.
“Untuk hal tersebut bukan ranah kami, Pak,” katanya.
Penjelasan tersebut belum menjawab pertanyaan publik mengenai status hukum AA selama menunggu antrean rehabilitasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bone juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum penanganan AA, apakah yang bersangkutan tetap menjalani proses hukum, tidak dilakukan penahanan, atau telah dikembalikan kepada keluarga sambil menunggu rehabilitasi.
Kasus ini kembali memunculkan harapan masyarakat agar aparat penegak hukum dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penanganan penyalahguna narkotika sekaligus memastikan setiap informasi yang berpotensi mengungkap jaringan peredaran narkoba ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bone.
Hingga kini Polres Bone belum menjelaskan apakah telah dilakukan pengembangan atas pengakuan AA mengenai dugaan pernah menjual sabu, sehingga muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengungkapan jaringan di balik kasus tersebut. (Try Ardiansyah)






