Polisi Berhasil Ringkus 107 Pelaku Narkoba di Makassar, Selamatkan 15 M Uang Negara

Foto: Ilustrasi terdakwa pelaku penyalahgunaan narkoba. (File ENews)

ENews, Makasaar •• Polisi berhasil meringkus sebanyak 107 pelaku peredaran narkotika jaringan internasional di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Termasuk jaringan gembong narkoba Freddy Pratama yang saat ini terdeteksi di negara Thailand.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, penangkapan dilakukan sejak 1 April hingga 25 Juni yang terdiri dari bandar, kurir, pengedar dan pemakai narkoba.



“Kami telah mengungkap sekitar 65 laporan polisi kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 107 orang, dari 107 orang ini 5 tersangka perempuan dan 102 laki-laki,” beber Arya, Rabu (25/6/2025).

Arya mengubgkapkam bahwa barang haram yang berhasil diamankan berasal dari negara China yang dibawa masuk ke Makassar melalui negara Malaysia transit di Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.

“Dari hasil penelusuran, barang itu ditemukan dalam bentuk pengiriman ekspedisi kemudian diperoleh jaringan yang terkoneksi ke jaringan internasional. Barangnya dari China, masuk ke Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Timur lalu dikirim ke ekspedisi ke Makassar,” paparnya.

Dikatakannya, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga ke Banjarmasin dan Surabaya.

“Jenis barang bukti yang telah kami sita yaitu ada 10 kg sabu, lalu 11.554 pil mephedrone, ganja 1,4 kilo dan tembakau sintetis 47,5 gram. Ini merupakan jaringan yang cukup besar,” sebutnya.

Arya menyampaikan bahwa pihaknya juga menyita pil ekstasi jenis baru yakni, mephedrone yang berasal dari luar Indonesia.

“Ini bukan jaringan lokal, tapi jaringan internasional, karena barangnya berasal dari China semua. Iya (jaringan Freddy Pratama) ada,” jelasnya.

Arya menyebutkan seluruh barang bukti peredaran narkotika dari jaringan internasional tersebut nilai yang ditaksir mencapai Rp 15 miliar.

“Kita berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus peredaran narkoba ini mencapai Rp 15 miliar dan menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Banyaknya peredaran narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” tutupnya. (Red)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan