ENEWS POLMAN •• Pergantian salah seorang Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Depu, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar) oleh Pj Bupati Polman Muhammad Ilham Borahima menuai polemik.
Keputusan itu ditolak sejumlah pihak termasuk ketua Dewas Nawir dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Nusantara.
Diketahui, Pj Bupati Polman menggantikan anggota Dewas RSUD Andi Depu, Prof Gufran dengan Givan Andra Pratama.
Polemik tersebut bergulir hingga digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Polman pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu.
Dalam RDP tersebut, Ketua Dewas RSUD Hj. Andi Depu, Muh Nawir mengkritik keras pemberhentian Prof Gufran dari jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas. Ia menilai hal itu tidak sesuai prosedur.
Menurut Nawir, Prof Gufran telah menunjukkan dedikasinya dengan berupaya menjalin kerjasama dengan sebuah perguruan tinggi di Malaysia, sebagai langkah awal untuk mengangkat status RSUD menjadi rumah sakit bertaraf Internasional.
“Keputusan pemberhentian ini tidak sesuai aturan, karena tidak ada usulan resmi dari pihak rumah sakit yang seharusnya menjadi dasar pergantian. Lebih lagi, Prof Gufran tidak pernah dipanggil untuk dievaluasi kinerjanya,” kata Nawir membela prof Gufran dalam RDP di DPRD Polman.
Nawir mendukung langkah Prof Gufran untuk mengajukan keberatan dan membawa masalah ini ke Ombudsman Sulawesi Barat.
Tanggapan Givan Andra Pratama
Givan Andra Pratama yang menggantikan Prof Gufran mengapresiasi fungsi kontrol dari pihak yang mengkritik pengangkatannya sebagai Dewas RSUD Andi Depu.
Givan menyarankan pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna membatalkan SK tersebut.
“Biarkan pengadilan yang memutuskan,” ujarnya, Ahad 18 Agustus 2024.
Givan menyesalkan adanya keributan terkait hal itu mengingat kondisi keuangan Polman mengalami defisit sebesar Rp104 miliar, dimana Rp26 miliar lebih berasal dari RSUD Hajjah Andi Depu.
“Harusnya saat ini kita sama-sama mencari solusi untuk mengatasi defisit anggaran itu dan mencagah agar kejadian yang sama tidak terulang kembali,” jelasnya.
Givan menegaskan, Ketua Dewas seharusnya tidak ikut-ikutan memperkeruh suasana. Mestinya Ketua Dewas merangkul anggotanya.
“Apalagi, saya sudah bertemu di rumah jabatan bupati untuk rapat. Tidak semestinya saya harus melapor ketika ingin ke RSUD, karena RSUD adalah tempat penyelenggaraan pelayanan publik. Ketika saya ke RSUD dan bertemu dengan direktur, itu hanya untuk memperkenalkan diri, bukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Dewan Pengawas,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa selama RDP, ia melihat dan membaca dari berbagai media adanya kepanikan dari Ketua Dewas dan Direktur terkait audit di RSUD Andi Depu.
“Padahal, kunjungan kerja saya ke BPKP Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Sulbar bukan untuk meminta audit,” tegasnya.
“Pengawasan tidak hanya menjadi tugas Dewan Pengawas, tetapi semua masyarakat berhak mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan berperan serta dalam pelaksanaannya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang,” sambungnya.
Ditambahkannya, ia membantah penyampaian Direktur RSUD Andi Depu yang menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengusulkan pemberhentian atau pergantian Dewan Pengawas.
“Tidak masuk akal jika yang diawasi memiliki kewenangan untuk mengusulkan nama pergantian pengawas,” pungkasnya. (Red)






