ENEWS, BONE ••》Kasus dugaan penyitaan sepeda motor terkait arisan di Desa Corowali, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, terus menuai polemik. Korban membantah memiliki utang arisan seperti yang dituduhkan pihak terduga pelaku.
Korban berinisial SA (33) menilai keterangan keluarga terduga pelaku tidak sesuai fakta, khususnya terkait klaim penagihan arisan selama enam tahun.
“Arisan itu mulai tahun 2022 dan bubar tahun 2023. Jadi tidak benar kalau dibilang sudah enam tahun ditagih,” ujar SA kepada ENews Indonesia, Kamis (28/5).
SA juga membantah adanya utang sebesar Rp6 juta sebagaimana disebut pihak terduga pelaku.
Menurutnya, dalam arisan tersebut baru dua nomor yang naik, yakni bandar arisan dan dirinya sendiri.
“Bandar sama saya. Bukti kalau dia berbohong, kenapa ditagih Rp6 juta karena katanya ambil dua nomor. Kalau memang satu nomor sudah dipakai, harusnya tinggal ditagih Rp3 juta,” katanya.
Korban menegaskan persoalan utama yang dipermasalahkan bukan soal arisan, melainkan tindakan pengambilan kendaraan yang disebut dilakukan secara paksa tanpa dasar hukum.
“Saya tidak persoalkan soal arisan. Yang saya persoalkan penyitaan paksa kendaraan yang tidak berdasar sama sekali,” tegasnya.
Ia juga membantah motor tersebut diserahkan secara sukarela sebagai jaminan utang.
“Tidak mungkin saya melapor kalau memang ada kesepakatan. Motor itu dipakai anak saya ke sekolah,” tambahnya.
Sebelumnya, keluarga terduga pelaku melalui Sofyan Musti membantah adanya pencurian sepeda motor.
Mereka menyebut motor tersebut diambil sebagai jaminan utang arisan atas dasar kesepakatan bersama.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Polres Bone setelah korban melapor dengan Nomor: LP/309/IV/2026/SPKT/RES BONE tertanggal 21 Mei 2026. Sementara, barang bukti sepeda motor saat ini telah dipegang oleh pihak kepolisian. (Redaksi)






