ENEWS  

PMII Desak Polisi Ringkus Oknum Satpol PP Pembawa Sajam di Lokasi Demonstrasi

Foto: Tangkapan layar, oknum anggota Satpol PP Bone diduga membawa sajam saat gelaran aksi demonstrasi menolak kenaikan PBB P2 di Kantor Pemda Bone pada Selasa 12 Agustus 2025. (ENews)

ENews, Bone •• Seorang oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bone diduga membawa senjata tajam (sajam) saat gelaran aksi demonstrasi menolak kenaikan PBB P2 di Kantor Bupati Bone, Selasa 12 Agustus 2025.

Hal itu terungkap dalam video viral yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat oknum Satpol PP memegang sebuah barang yang terselip di pinggang sebelah kiri diduga senjata tajam.

Oknum Satpol PP tersebut sempat diamankan oleh personel kepolisian dari Polres Bone di lokasi aksi demonstrasi.

“Tindakan itu adalah bentuk intimidasi yang melanggar prinsip demokrasi dan membahayakan keselamatan partisipan aksi. Aparat seharusnya menjaga keamanan, bukan menebar ancaman,” tegas Ketua Cabang PMII Bone, Zulkifli, Rabu 13 Agustus 2025.

PMII Bone mendesak Bupati Bone dan Kepala Satpol PP segera menindaklanjuti insiden tersebut, menindak tegas oknum yang terlibat serta menjamin keamanan aksi ke depan.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Demokrasi tidak boleh mundur hanya karena intimidasi bersenjata,” ujarnya.

“Kami juga meminta kepada Polres Bone menindaklanjuti dan memproses pelanggaran hukumnya,” tandasnya.

Tambahan informasi, ketentuan tentang membawa senjata tajam diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pasal 2 ayat (1):

Barang siapa yang tanpa hak membawa, mempunyai persediaan atau menyimpan senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun;

Pasal 2 ayat (2):

Ketentuan ini tidak berlaku bagi mereka yang memiliki izin resmi atau penggunaan yang sah (misalnya untuk pekerjaan, kegiatan adat, atau olahraga bela diri).





Tinggalkan Balasan