LI BAPAN: Pemerintah Harus Evaluasi Kebijakan yang Jadi Akar Masalah

Foto: Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokat Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kota Makassar, Rajadeng Kr Lau. (Dok. Angki)

ENEWS, MAKASSAR •• Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokat Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kota Makassar, Rajadeng Kr Lau menilai kemarahan masyarakat Indonesia hingga menyebabkan kerusuhan besar menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah.

“Kita harus berpatokan kepada Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945. Memang menjadi kebebasan berserikat berkumpul, dan menyatakan pendapat. Akan tetapi kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh asas hukum, yang menempatkan nyawa manusia di atas segalanya,” katanya, Senin 1 September 2025.

Menurutnya, demokrasi memberikan ruang seluas-luasnya untuk berekspresi, tapi tidak membenarkan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain,

“Akan tetapi kitapun tidak bisa menyalahkan masyarakat dengan apa yang terjadi saat ini,” tukasnya.

Olehnya itu, Rajadeng berharap kepada seluruh pihak, baik masyarakat maupun pemerintah agar perlu mengedepankan dialog konstruktif, pemerintah pun harus mengambil langkah cepat dan tepat.

“Tidak hanya dengan meredam amarah publik, tetapi juga dengan mengevaluasi kebijakan yang menjadi akar masalah, termasuk Keputusan Mentri Keuangan terkait kenaikan gaji DPR,” tandasnya.

Diketahui, beberapa hari terakhir, aksi unjuk rasa oleh sejumlah elemen tetjafi di berbagai daerah di Indonesia termasuk Makassar yang berujung terbakarnya Kantor DPRD Sulsel.

Tuntutan mereka secara umum adalah mendesak kepekaan pemerintah, DPR, dan polisi.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan