ENEWS BONE •• Pihak CV Sibon Karsa Utama mengadukan pihak PTPN 1 Regional 8 Pabrik Gula Bone (PGB) ke Polres Bone terkait utang sekira Rp 140 juta yang belum dibayarkan selaku rekanan.
Diketahui, Pabrik Gula Bone merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terletak di Desa Arasoe, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Hal itu diungkapkan, Usman selaku pihak CV Sibon Karsa Utama saat ditemui Enews Indonesia pada Jumat 23 Agustus 2024.
Usman menjelaskan, CV Sibon Karsa Utama melakukan kontrak sebagai rekanan Pabrik Gula Bone pada 23 Mei 2022 lalu.
“Kami bertugas pengadaan pemborong, pembersihan saluran air, pembersihan evaporator, dan pengadaan barang lainnya,” kata Usman, Jumat (23/8).
Sebelumnya kata Usman, pihak Pabrik Gula Bone berutang sekira Rp300 juta.
“Tapi telah dibayarkan sebagian, jadi sisa utang sekira Rp140 juta,” sebutnya.
Usman mengatakan, pihaknya menjalin rekanan bukan hanya di Pabrik Gula Bone.
“Kami juga menjalin rekanan ke Pabrik Gula Camming, di Beteleme, Mess Makassar (di bawah naungan PTPN 1) dan pembayarannya sudah selesai, yang tertinggal hanya Pabrik Gula Bone, mereka terkesan acuh dengan urusan utang ini,” katanya.
Usman mengungkapkan, kasus tersebut telah diadukan ke Polres Bone namun belum ada progres hingga saat ini.
“Kami menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara terkahir pada 2 Juli 2024 lalu, tapi hingga saat ini tidak ada progres,” ujarnya.
Enews Indonesia berupaya menghubungi pihak Pabrik Gula Bone untuk mengkonfirmasi utang piutang tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, Direktur PGB urung membalas pesan.






