Puluhan Pekerja Harian Pabrik Gula Camming Gelar Unras, Ini Tuntutannya

ENEWSINDONESIA.COM, Bone – Puluhan Pekerja Harian (status PKWT) Pabrik Gula Camming menggelar unjuk rasa di kantor Serikat Pekerja Perkebunan (SP-BUN), Pabrik Gula Camming, Desa Wanuawaru, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi selatan, Rabu (23/3/2022).

Para Pekerja Harian tersebut menuntut beberapa pasal yang memberatkan pihak mereka dalam isi surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

banner 728x250

Andi Tirto Iswandy, salah satu pengunjuk rasa mengungkapkan bahwa terdapatnya pasal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu terasebut yang merugikan pekerja dan sifatnya mengintervensi karyawan.

“Seperti pasal 3 ayat 2 yang menekankan tidak ada tuntutan apapun dari kami bila mana pemutusan hubungan kerja diadakan,” ungkap Andi Tirto.

Diketahui, dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pasal 3 ayat 2 tersebut berbunyi, “Setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini, maka hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA menjadi putus demi hukum dan pihak ke dua tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun”.

Andi Tirto melanjutkan, bila pihaknya menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut, maka mereka tak akan menerima pesangon.

“Apalagi perjanjian ini dibuat sepihak tanpa adanya pembicaraan kepada pekerja,” beber Andi Tirto.

Andi Tirto menambahkan, bahwa gerakan unjuk rasa ini adalah gerakan awal. Jikalau pihak Management Pabrik Gula Camming tidak memberi respon dalam waktu dekat, maka pihaknya akan membuat gerakan yang lebih besar.

“Termasuk menyampaikan persoalan ini ke  Disnaker dan DPRD Bone,” tegas Andi Tirto.

Sugi, selaku Asisten Manager Sumber Daya Manusia (SDM) Pabrik Gula Camming yang mewakili pihak management untuk menemui para pengunjuk rasa berjanji akan menyampaikan tuntutan para pengunjuk rasa ke pihak Direksi PGC.

“Apa yang disuarakan teman-teman sekalian akan kami tampung, dan kamipun akan sampaikan kepada pihak Direksi,” ujar Sugi.





Tinggalkan Balasan