Bone  

Perseteruan Istri Sah dan Janda Muda di Bone, Berakhir Damai

ENEWSINDONESIA.COM, BONE– Sebelumnya, diberitakan di Enewsindonesia.com sebuah kasus perselingkuhan yang viral di dunia maya, dengan judul: Dituduh Pelakor, Janda dan Istri Sah di Bone Saling mengadu ke pihak berwajib pertanggal 12-Maret-2021.

Istri sah, IS merupakan warga Desa Walimpong, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, dan berseteru dengan seorang janda, SN warga Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Akhir perseteruan itu, ke dua belah pihak bersepakat untuk damai.



banner 728x250

Dalam pantauan Enewsindonesia.com,  terlihat dalam pertemuan ke dua belah pihak, tampak hadir, SN, IS (dan Suaminya), serta kuasa hukum ke dua belah pihak di sebuah Cafe di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu (3/4/2021).

Kuasa Hukum SN yang hadir dalam upaya mediasi ini pula mengatakan “Kami dari #SILAKELIMA LEGAL & LAW OFFICE bersyukur lahir pertemuan ini. Justru ini merupakan amanah dari surat edaran Kapolri  SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

“Harus ada upaya yang mengutamakan kekeluargaan agar masyarakat lebih paham bermedia sosial, Alhamdulillah klien kami mendapatkan kembali nama baiknya dan haknya dimata hukum,” Kunci Ashar.

Dikonfirmasi terpisah, Penasehat Hukum IS, HJ.Fatmawati, S.H., M.H dari Kantor Advokat “FATMAWATI,S.H., M.H & ASSOCIATES” beralamat di BTN Minasa Upa Blok, N15 No.15 Kota Makassar, menerangkan bahwa ke dua belah pihak akan sama-sama mencabut laporan.

“hari Senin insya Allah kami masing-masing PH akan memasukkan surat yg kami tujukan kepada bapak Kapolres terkait delik aduan karena klien kami juga pengaduannya sudah ditingkatkan menjadi LP, namun dengan kesepakatan melalui upaya damai, masing-masing aduan dicabut melalui permohonan kepada Kapolres melalui Surat,” terang Hj. Fatmawati.

“Kami sepakat sama-sama memasukkan surat pencabutan pada hari Senin, 05 Apri 2021,” pungkasnya, Sabtu (3/4/2021).

Penulis: Abdul Muhaimin



   

Tinggalkan Balasan