Viral  

Perilaku LGBT di Palattae Tuai Kecaman dari 3 Anggota DPRD Bone

Foto: Anggota DPRD Bone yang mengecam perilaku LGBT di Palattae, dati kanan (Herman, Andi Adhar, Andi Fadly Lura).

ENEWS BONE •• Tiga orang anggota DPRD Kabupaten Bone ikut angkat bicara mengecam aksi seks menyimpang yang terjadi di Kelurahan Palattae, Kecamatan Kahu beberapa waktu lalu yang viral di media sosial.

Anggota DPRD Bone dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Andi Fadly Lura meminta pihak yang berwenang untuk menindak tegas para pelaku.



“Kami Berharap agar ditindak tegas oleh pihak berwajib sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku karena ini dapat mencoreng nama baik wilayah kami. Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat menjadi efek jera agar tidak terjadi lagi hal menyimpang seperti itu,” tegasnya saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Rabu (23/4/2025).

Fadli menjelaskan, di Indonesia, hubungan sesama jenis adalah ilegal dan dapat dikenakan hukuman berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini dan peraturan lainnya.

“Pasal 292 KUHP mengatur tentang perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang dilakukan terhadap orang yang belum dewasa (di bawah 18 tahun), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terangnya.

Hal senada juga disamapaikan anggota DPRD Bone yang juga dari PKB Dapil III, Andi Adhar.

“Kami selaku anak muda dan wakil rakyat tentu resah terhadap kejadian menyimpang seperti ini, kita tidak boleh tinggal diam terhadap hal ini, semua elemen masyarakat bersama pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap kasus penyakit masyarakat ini,” kata Andi Adhar kepada ENews Indonesia, Rabu (23/4).

Ia menjelaskan, perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender merupakan perbuatan amoral yang dikhawatirkan dapat menular kepada para generasi bangsa.

“Kita khawatir kepada anak-anak kita nantinya,” katanya. “Manusia sejatinya diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan, yaitu laki-laki dan perempuan. Konsepsi ini diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan pada Pasal 1 menyatakan hanya antara laki-laki dan perempuan, yang secara tidak langsung perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia.”

Sementara, anggota DPRD Bone dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Herman mengimbau masyakarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri.

“Meskipun pihak kepolisian belum bisa melakukan penahanan kepada terduga pelaku karena masih mencari pelaku lainnya. Kami harap masyarakat menahan diri dan jangan main hakim sendiri, kita percayakan kepada aparat kepolisian untuk mengungkap identitas para pelaku seks sesama jenis,” ucapnya.

Meski demikian, Herman menegaskan tak memberi ruang bagi pelaku yang LGBT yang merusak tatanan masyarakat yang tentunya dilarang keras dalam agama.

“Yang pasti kita semua tidak memberikan ruang atau tempat bagi oknum yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma agama. Selain sanksi pidana, juga sanksi sosial menanti jika terbukti,” kuncinya.

#Redaksi





Tinggalkan Balasan