Sinjai  

Perbedaan Persepsi Kenaikan Pajak di Sinjai

Ilustrasi. (Ist)

ENews, Sinjai •• Perbedaan persepsi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Sinjai menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Dalam pernyataan beberapa hari yang lalu Bupati Sinjai, Hj Ratnawati Arif saat menemui para demonstran menegaskan tarif PBB di Kabupaten Sinjai sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) PDRD Nomor 3 Tahun 2023 dan sudah berjalan sejak januari 2024.



“Tarif tidak ada kenaikan,” umbarnya.

Dari pernyataan itu, masyarakat merasa bingung atas fakta di lapangan berbeda dengan kondisi kertas SPT PBB P2 yang diterima usai melakukan pembayaran pajak. Hasilnya, dari tarif PBB yang tahun lalu naik.

“Tidak naik jika pembayaran pajak, bertambah ji dari Rp92 ribu jadi Rp150 ribu, janganlah melakukan pembohongan dan pembodohan wahai para penentu kebijakan,” sentil Andi Kaya Arifin di Grup Sosmed Suara Rakyat Sinjai.

Kondisi tersebut juga dirasakan salah satu warga Sinjai, akun Sosmed bernama Ardy Passole Ardy menyampaikan ada kenaikan tari Pajak dari tahun sebelumnya.

“Tahun lalu Rp20 ribu sedangkan tahun 2025 ini saya bayar Rp40 ribu. Maaf apakah ini yang dibilang tidak naik Boss?,” katanya.

Klarifikasi Bapenda Sinjai Soal PBB P2

Penetapan tarif dalam Perda ditetapkan bertingkat dengan menyesuaikan NJOP, semakin rendah NJOP maka tarifnya juga semakin kecil, dengan berjenjang dari NJOP s/d 100 juta yang terendah dengan tarif 0,11% dari NJOP berjengjang sampai 0,5 % untuk nilai NJOP di atas Rp10 miliar

NJOP Bumi atau ZNT tidak dilakukan penyesuaian atau tetap sama sejak diserahkan dari Pajak Negara tahun 2014. terendah Rp1.700 M2 s/d Rp285.000 / M2 sangat jauh dari harga aslinya yang sudah ada sampai jutaan rupiah per meter.

Khusus untuk nilai bangunan sebagai dasar penetapan PBB dilaksanakan dengan menyesuaikan unsur pendukung dan perhitungan nilai bangunan pada NJOP yakni menyesuaikan nilai semen batu bata dan ongkos kerja yang disesuaikan dengan nilainya.

“Ini masih sangat wajar dimana nilai semen dalam penghitung NJOP pada sistem dinaikkan dari 30 ribu menjadi 45 ribu. Nilai yang masih sangat jauh dari harga real semen, begitu pula nilai batu bata masih ditetapkan dibawah harga realnya yakni hanya Rp600 dan ongkos kerja ditetapkan masih jauh dibawah harga pasarnya,” ungkap Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan kepada Enewsindonesia, Rabu (3/9/2025).

Sehingga, yang mendapat penyesuaian adalah NJOP yang ada bangunannya saja sehingga nilai investasi wajib pajak akan asetnya juga meningkat.

Tentu, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan nilai PBB minimal melalui Perda berdasarkan delegasi dari UU PDRD 2009 dan UU HKPD 2022.

“Soal perbedaan persepsi, masyarakat harus tahu bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB diakhir, yang ada adalah penyesuaian PBB minimal yang diatur dalam Perda yang sebelumnya dari Rp10 ribu menjadi Rp20 ribu. Itupun, tergantung dari luas NJOP bangunannya,” bebernya.

“Yang harus kita pahami, tarif bukan nilai PBB terutang, tarif adalah alat menghitung nilai PBB sebagai pengali dengan NJOP, yang angkanya itu tetap dalam bentuk persentase. Sementara NJOP merupakan nilai dasar pokok pengenaan PBB akhir setelah dikalikan dengan tarif. sedangkan yang dipahami secara umum sebagai tarif itu nilai akhir PBB terutang,” tambahnya.

Menurut Asdar Amal Darmawan, PBB minimal merupakan kebijakan fiskal daerah dilakukan penyesuaian hampir setiap lima tahun yang sebelumnya ditahun 2014 dari Rp3000-Rp5000. Kemudian ditahun 2019 dari Rp 5 ribu menjadi Rp10 ribu dan untuk tahun ini disesuaikan ke Rp20 ribu.

“Nilai ini juga sudah disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi/ harga jual dan tentu kemampuan bayar masyarakat sekali setahun. Nilai 20 ribu itu sudah dilakukan simulasi dan survey untuk menilai kewajaran nilai PBB terendah,” ungkapnya.

Untuk saat ini, PBB dengan nilai minimal itu sudah ada penerimaan Rp436 juta lebih atau sebanyak 21 ribu Wajib Pajak yang melunasi PBBnya khusus yang nilai Rp20 ribu tersebut.

ENews Sinjai: Asrianto





Tinggalkan Balasan