Pengembangan Kasus Ganja di Bone, Polisi Temukan 3 Lahan Lain

Foto: tangkapan layar saat tim dari Dit Narkoba Polda Sulsel bersama warga setempay membakar tanaman ganja. (Dok. Enews)

ENEWS, MAKASSAR •• Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Nana Sudjana, mengungkapkan bahwa terdapat tiga lahan ganja lainnya yang masih dalam proses penyelidikan di Kabupaten Bone.

Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari penemuan satu hektare lahan ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.



“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi bahwa selain lahan yang sudah ditemukan, masih ada tiga lahan ganja lainnya di wilayah tersebut,” ujar Nana dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Jumat (17/2/2023).

Nana menjelaskan bahwa ketiga lahan yang masih dalam proses penyelidikan tersebut lokasinya berjauhan dari Desa Bontojai.

“Lahan-lahan tersebut memang terpisah jauh. Kami telah berkoordinasi dengan tim untuk melakukan pengecekan dan pemetaan dari udara menggunakan satelit,” lanjutnya.

Nana menegaskan bahwa meskipun kondisi cuaca saat ini kurang mendukung, wilayah tersebut akan tetap diamankan.

Ia menyebutkan bahwa ladang ganja di Bontocani tersebut telah ada sejak tahun 2021.

“Lahan tersebut digarap oleh seorang petani setempat bernama PA (60). Dia tidak mengetahui bahwa tanaman tersebut adalah tanaman terlarang. Ia mendapatkan bibit dari kedua pelaku. PA adalah seorang petani di wilayah tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolda Sulsel itu mengatakan bahwa kedua pelaku yang telah diamankan adalah mantan mahasiswa pecinta alam.

“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka yang memerintahkan PA untuk menanam tanaman terlarang tersebut. Mereka mengatakan kepada PA bahwa tanaman tersebut akan digunakan sebagai obat. PA telah menanam tanaman tersebut sejak tahun 2021 dan telah memanennya sebanyak tiga kali,” katanya.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2. Ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(Redaksi ENews)





Tinggalkan Balasan