Pengedar Sabu Asal Bone Selatan Diringkus Polisi

Foto: Indra, pelaku pengedar sabu asala Desa Patimpeng, Kacamatan Patimpeng, Kabupaten Bone. (File Enews)

ENEWS BONE ▪︎ Seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Indra (23) diringkus kepolisian dari Polsek Kahu dan Satres Narkoba Polres Bone di depan Kantor Camat Kahu, Kelurahan Palattae, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis 13 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wita.

Indra merupakan warga Dusun 1 Latobang, Desa Patimpeng, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.

Kasatres Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf mengungkapkan, Indra tertangkap tangan saat hendak menjual sabu.

“Pelaku tertangkap tangan saat menempel satu paket kecil sabu di atas pot bunga di tepi jalan untuk tujuan dijual,” ungkap Yusriadi, Ahad (16/6/2024).

Selain itu, kepolisian juga menyita uang sejumlah Rp 300 ribu milik pelaku yang diakuinya sebagai hasil penjualan sabu.

“Pihak kami juga melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku di Patimpeng. Pelaku menunjukkan sabu lain miliknya yang tersimpan di bawah kasur sejumlah 2 saset kecil,” ujarnya.

“Dari pengakuan pelaku kalau sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari tangan AS sebanyak satu saset kristal bening ukuran sedang,” sambungnya.

Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan perkaranya lebih lanjut.

“Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Yusriadi.

(Andi Akbar)





Tinggalkan Balasan