Pengangkatan Ditunda hingga 2026, CASN PPPK Makassar Tolak Putusan Kemenpan RB

Foto: Sejumlah CASN PPPK Kota Makassar menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulsel menolak keputusan Menpan RB tetkait penundaan pengangkatan hingga 2026. (Dok. ENews)

ENEWS MAKASSAR •• Sejumlah Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Makassar menolak keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Komisi II DPR RI yang sepakat memundurkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024.

Para CASN 2024 itu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel Jalan AP Pettarani Makassar pada Kamis 13 Maret 2025 menuntut agar SK mereka diberikan tanpa ditunda-tunda.



banner 728x250

Ketua Forum PPPK Kota Makassar, Safaruddin Numa mengutarakan, inti dari alasan penolakan tersebut karena putusan terhitung mulai tanggal (TMT) serentak yang tidak memiliki dasar dan data.

Adapun rapat kerja dan RDP yang diadakan oleh Komisi II DPR RI bersama dengan Menpan RB dan Kepala BKN yang tertuang dalam kesimpulan yang ditandatangani oleh Menpan RB dan Kepala BKN pada tanggal 5 Maret itu belum sah.

“Karena jika keputusannya tidak memiliki nomor, jika itu adalah surat keputusan atau hasil keputusan dan juga tanda tangan tidak memiliki stempel,” sebutnya.

Menurut Safaruddin, Menpan RB salah dalam menafsirkan ambang batas yang disampaikan oleh Komisi II.

“Itu bukan pelantikan serentak yang dimaksud, tapi batas pelantikan untuk semua jenjang. Kalau ada yang telah terbit NIP dan daerah siap, sudah boleh dilakukan pengangkatan dan penerimaan SK,” terangnya.

Dengan demikian Safaruddin berharap pihak terkait meninjau ulang dan memberikan dukungan serta bijak dalam mengambil langkah terkait kondisi ini secara regulasi.

“Keputusan BKN RI terkait pengangkatan PPPK TA.2024 telah keliru dan cacat berdasarkan administrasi karena dasar yang digunakan adalah kesimpulan pada Raker dan RDP Komis II DPR RI dan Menpan RB pada 5 maret 2025 tidak menemui kesepakatan bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, Deputi SDM KemenPAN RB, Aba Subagja menyampaikan bahwa penyerahan SK atau TMT untuk CASN 2024 akan dilakukan secara serentak.

Penyerahan SK dan perhitungan TMT untuk CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025.

Sedangkan untuk penyerahan SK dan TMT tenaga honorer sebagai PPPK akan dilakukan pada 1 Maret 2026 atau 15 bulan lagi.

Jurnalis: Angki Perdana



   
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan