Pemasok Utama: Peran Aipda Abdul Kadir Dalam Peredaran Sabu di Majene

Ilustrasi oknum polisi menjadi pemasok utama narkoba. (CGPT)

ENEWS, MAMUJU •• Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat membongkar keterlibatan oknum anggota polisi aktif, Aipda Abdul Kadir, yang diduga menjadi aktor kunci dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Majene.

Aipda Abdul Kadir tak sekadar terlibat, namun berperan sebagai pemasok utama yang mengendalikan distribusi dari balik institusi penegak hukum.



Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes Pol Wadi Sa’bani, mengungkap pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang nelayan berinisial HM pada 18 November 2025.

Dari tangan HM, petugas menyita lima bal sabu, yang belakangan diketahui merupakan sisa dari total 10 bal yang dipasok langsung oleh Aipda Abdul Kadir.

“Perannya sangat jelas. Aipda AK bertindak sebagai pemasok dengan sistem titip jual. HM hanya sebagai pengedar lapangan yang menyasar komunitas nelayan,” ujar Wadi, Selasa (16/12/2025).

Dalam skema tersebut, Aipda Abdul Kadir menyerahkan 10 bal sabu kepada HM dengan nilai transaksi Rp14 juta.

Barang haram itu diedarkan secara bertahap, dan hasil penjualan dilaporkan telah disetorkan sepenuhnya kepada Aipda Abdul Kadir dalam kurun waktu sekitar satu bulan.

Setelah jaringan di lapangan terbongkar, Aipda Abdul Kadir sempat melarikan diri. Namun, tekanan penyidikan membuatnya menyerahkan diri ke kantor BNNP Sulbar pada 19 November 2025.

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui seluruh perannya sebagai pemasok.

Saat ini, Aipda Abdul Kadir,anggota aktif Polsek Majene ditahan di BNNP Sulbar bersama HM.

Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap dan permufakatan jahat, dengan ancaman hukuman berat.

Meski demikian, istri Aipda Abd Kadir, Wiwi Mentari menuding dugaan pemerasan pihak BNNP Sulbar terhadap suaminya. Hal itu disampaikan Wiwi pada Ahad (14/12/2025) melalui keterangan persnya.

Wiwi mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp5 juta secara bertahap. Bahkan, sebelumnya sempat diminta uang sebesar Rp100 juta yang kemudian diturunkan menjadi Rp75 juta.

Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan janji perubahan pasal dan percepatan proses hukum.

Kasus ini menegaskan ironi serius dalam pemberantasan narkoba, ketika aparat yang seharusnya berada di garda terdepan justru menjadi bagian dari mata rantai kejahatan narkotika. (Red)





Tinggalkan Balasan