Bone  

Pasca MUI Keluarkan Fatwa Haram, Pizza Hut dan KFC di Bone Terpantau Sepi

Foto: Gerai Pizza Hut Watampone, Kabupaten Bone. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE — Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa larangan membeli produk Israel atau yang terafiliasi Israel, gerai Pizza Hut dan KFC yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terpantau sepi hingga hari ini, Selasa (14/11/2023).

Foto: Gerai KFC Jalan Ahmad Yani, Kota Watampone. (Dok. Enews)

Sebelumnya, Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MUI merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina, serta perlawanan terhadap agresi Israel.

banner 728x250  


 

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Niam dikutip dari berbagai sumber pada Sabtu 11 November 2023.

MUI mengimbau, agar umat Islam di Indonesia untuk menghindari transaksi serta menggunakan produk Israel yang terafiliasi dengan Israel, dan yang mendukung penjajahan.

“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” katanya.

Berikut isi Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina:

Ketentuan Hukum

• Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

• Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

• Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.

Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

• Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram

Rekomendasi

• Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina

• Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

• Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

banner 728x250    
Penulis: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan