Enewsindonesia.com, MAMUJU – Fitriani Kader partai Gerindra, yang juga Caleg pada pemilu 2019, Akhirnya memenangkan gugata di Mahkama Partai Gerindra.
Kader Partai Gerindra Fitriani, menyampaikan hasil dari gugatan yang dilakukan di Mahkamah partai, terkait adanya sengketa penggelembungan suara pada pemilu 2020.
“Saya dan Mutmainnah diisidangkan di Majelis etik partai Gerindra,” ucap Fitriani, di salah satu warkop yang ada di Mamuju, Rabu 8 Januari 2020.
Selain itu ia juga menyampaikan bahwa dari hasil sidang tersebut, disepakati bahwa pihaknya dan Mutmainnah yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi akan membagi jangka waktu jabatan pada kursi DPRD.
“Dari hasil sidang majelis etik DPP majelis etik Gerindra. Ada kesepakatan yang dibaut bersama, dengan membagi jabatan selama dua setengah tahun untuk bersangkutan,(Mutmainnah, red),” paparnya.
Dan itu diperkuat oleh surat penyataan yang dibuat secara bersama, dengan menyatakan menyetujui bahwa pihak pertama sebagai Caleg terpilih anggota DPRD Provinsi Sulbar dari partai Gerindra Mutmainnah, akan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD fraksi Gerindra setelah menjabat dua tahun setengah.
Surat penyataan tersebut, juga ditanda tangani oleh ketua DPP partai gerindra Mtanto Juwonto, dan juga oleh sekertaris majelis kehormatan.
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait seperti KPU Provinsi, Bawaslu, Dan juga Ketua DPRD Provinsi Sulbar Siti Suraidah.
Pihaknya berharap dengan adanya hasil ini sebagai bentuk penyampain kepada masyarakat khususnya pada dapil pemilihanya di Mamuju Tengah.
“Saya cuman mau menjelaskan, bahwa ada sengketa antara saya, dan Mutmainnah, sehingga tiba masanya dua setengah tahun, Mutmainnah tidak lupa dengan kesepakatanya,”tandasnya.(*)
Editor : Adi