Tiga Tersangka Korupsi SPAM Sinjai Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp1,18 Miliar

Gelaran konferensi pers di Kejari Sinjai pengungkapan dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Sinjai Tengah tahun anggaran 2021.

ENEWS, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Sinjai Tengah tahun anggaran 2021.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya persekongkolan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,189 miliar.

banner 728x250

Ketiga tersangka yakni ALT (51) selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan, Direktur Utama PT SKS berinisial SYD (38), serta Direktur PT SKS AAR (33). Adapun SYD diketahui sedang ditahan dalam perkara serupa di Kejaksaan Negeri Dumai dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Muhammad R. Bugis, mengungkapkan proyek pembangunan IPA berkapasitas 20 liter/detik yang bersumber dari APBN senilai Rp13,15 miliar dan dikontrak sebesar Rp10,52 miliar itu diwarnai manipulasi sejak awal pelaksanaan.

Menurutnya, ketiga tersangka melakukan persekongkolan untuk menggelembungkan anggaran melalui tujuh kali addendum kontrak. Nilai kontrak meningkat menjadi Rp11,572 miliar tanpa dasar yang sesuai ketentuan.

“Tersangka ALT selaku PPK langsung menyetujui penggelembungan tersebut. Mereka menambah item pekerjaan dan menaikkan harga material padahal tidak berkaitan dengan kondisi lapangan,” ujarnya, Senin (8/12/2025).

Selain itu, masa pelaksanaan proyek yang seharusnya 210 hari dipangkas secara tidak sah menjadi hanya 35 hari tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan SPAM.

Para tersangka juga mengganti sejumlah item dengan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta menambahkan item yang tidak tercantum dalam kontrak.

Lebih jauh, penyidik menemukan bahwa PT SKS tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sehingga ketiga tersangka sepakat mengalihkan pengerjaan ke pihak lain tanpa sub-kontrak resmi. ALT selaku PPK mengetahui hal tersebut namun tetap mengizinkan proses berlangsung.

Ketika pekerjaan belum mencapai 100 persen, baru 93 persen ALT bersama SYD dan AAR membuat dokumen progres seolah-olah sudah selesai sepenuhnya. Dokumen tersebut menjadi dasar pencairan dana 100 persen melalui Berita Acara PHO tertanggal 28 Januari 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat, ditemukan selisih pekerjaan dan item yang tidak sesuai dengan kontrak.

Beberapa item baru tidak memenuhi spesifikasi dengan nilai Rp600 juta lebih, penggantian item di bawah spesifikasi menimbulkan selisih Rp370 juta lebih, serta item yang tidak ditemukan di lokasi senilai Rp127 juta lebih.

Perhitungan sementara BPKP Sulawesi Selatan memastikan kerugian negara mencapai Rp1,189 miliar.

ALT dan AAR langsung ditahan di Rutan Klas IIB Sinjai selama 20 hari ke depan, sementara berkas SYD diproses terpisah. Ketiganya dijerat dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

(Astianto)





Tinggalkan Balasan