ENEWSINDONESIA.COM, MAJENE – Lima orang pria diamankan polisi dari Polres Majene terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis Shabu sepanjang bulan Mei 2023.
Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri dalam press release di Mapolres Majene menyampaikan, bahwa lima orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, diamankan pada waktu, tempat, dan wilayah yang berbeda.
“Dari lima orang tersangka ini masing-masing inisial S (33), inisial B (30) dari Kelurahan Mosso Kecamatan Sendana, H (36) dari Desa Bonde Utara Kecamatan Pamboang, inisial A (20) dan inisial N (20) dari Desa Karama Kecamatan Tinambung,” ungkap Toni Sugadri, Senin (26/06/2023).
Dijelaskannya, para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Ini semua hasil dari laporan masyarakat,” katanya.
“Saya mengucapkan terima kasih banyak atas kerja sama bagi seluruh personel, dan juga kepada seluruh masyarakat serta tetaplah waspada terhadap bahaya Narkoba di lingkungan kita,” pesannya. (*)
Laporan: Arfan Renaldi






