Lima Nama Muncul di Dugaan Tambang Ilegal di Lea Bone

Ketgam: Truk diduga pengangkut material pasir melintas di jalan permukiman Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone. Warga mengeluhkan aktivitas angkutan yang disebut menyebabkan kerusakan jalan dan menimbulkan debu, seiring dugaan maraknya penambangan pasir tanpa izin di wilayah tersebut.
Ketgam: Truk diduga pengangkut material pasir melintas di jalan permukiman Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone. Warga mengeluhkan aktivitas angkutan yang disebut menyebabkan kerusakan jalan dan menimbulkan debu, seiring dugaan maraknya penambangan pasir tanpa izin di wilayah tersebut.

ENEWS, BONE – Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Lea, Kecamatan Tellu Siattingnge, Kabupaten Bone, kembali menjadi sorotan. Warga dan pegiat lingkungan mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait segera menyelidiki dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang disebut berlangsung di Dusun Cekko dan Dusun Maccau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan pasir disebut berlangsung hampir setiap hari. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai legalitas maupun dokumen perizinan dari instansi yang berwenang.



Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut terdapat lima orang yang diduga terlibat sebagai pemilik atau pengelola tambang tersebut. Kelimanya masing-masing berinisial HS, AS, TE, MA, dan WA.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, kelima pihak tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi. Status hukum dugaan aktivitas tambang tersebut juga belum ditetapkan oleh aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh informasi yang dimuat masih berada dalam koridor dugaan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Mantan Koordinator Desa (Kordes), SK, turut mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama.

“Mengapa tambang ini bisa beroperasi tanpa penindakan? Apakah pemerintah desa dan kecamatan tidak mengetahui, atau mengetahui tetapi membiarkan? Sejauh mana Dinas ESDM Sulawesi Selatan melakukan pengawasan terhadap titik-titik tambang rakyat di Bone? Ini baru satu desa,” ujar SK.

Menurutnya, aktivitas penambangan pasir tanpa pengawasan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan. Pengambilan material di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Walannae dikhawatirkan memicu abrasi, perubahan aliran sungai, kerusakan ekosistem, hingga meningkatkan risiko banjir.

SK juga menilai tambang pasir berskala kecil sering luput dari pengawasan karena tidak sebesar tambang korporasi. Padahal, akumulasi aktivitas di banyak titik tetap dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Keresahan juga disampaikan warga Dusun Maccau. Mereka mengeluhkan kerusakan jalan desa akibat lalu lintas truk pengangkut pasir serta meningkatnya debu yang mengganggu aktivitas masyarakat.

“Setiap hari ada truk lewat. Debu, jalan rusak. Sungai makin dangkal. Tapi desa tidak mendapat apa-apa,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) beserta aturan turunannya, setiap kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan yang sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau berada dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Lea, Pemerintah Kecamatan Tellu Siattingnge, Dinas ESDM Sulawesi Selatan, maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tambang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Zul|7)





Tinggalkan Balasan