banner 728x250   banner 728x250  

Lelang Tender Proyek Pengerjaan Jalan Labotto-Cenrana Tuai Polemik, Pokja Diduga Tidak Ikuti Perpres

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Proyek pengerjaan Jalan Cenrana – Labotto 3,5 Km dengan nilai pagu paket Rp. 10.735.711.000 menuai polemik.

Pasalnya, pihak Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) Kabupaten Bone melakukan pembatalan lelang Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan, namun tidak membuka pendaftaran baru tapi tetap mengacu kepada pelaku usaha yang ikut pada proses tender gagal sebelumnya.

banner 728x250   banner 728x250

Setelah melakukan pembatalan, UKPBJ Kabupaten Bone menayangkan tender  ulang paket yang sama dengan menambahkan persyaratan yang tidak sesuai dengan Perpres No.16 tahun 2018 dan peraturan lembaga LKPP No.12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui media.

Salah satu pelaku usaha yang merasa dirugikan mengungkapkan bahwa adanya persyaratan yang diberikan Pokja mengenai peserta yang berhak ikut tender adalah peserta yang telah ikut pada proses tender yang telah dibatalkan sebelumnya.

“Hal tersebut kan bertentangan dengan Perpres No.16 tahun 2018 tentang tender/seleksi gagal pasal 51 dan peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No.12 tahun 2021 tentang tender/seleksi gagal,” terang pelaku usaha berinisial Bc yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Inikan rancuh karena yang dimaksud tender ulang itu harusnya dimulai dari 0 dengan maksud semua pelaku usaha berhak mengikuti proses tender, sedangkan pihak Pokja masih menganggap hasil dari tender gagal itu sebagai acuan,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak Kelompok Kerja (Pokja) proyek tersebut Evi mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan tanpa menambah penawar yang masuk karena bila menambah penawar masuk yang lain akan protes.

“Nilai tidak berubah dan memasukkan kembali apa yang telah mereka masukkan,” ujar Evi melalui sambungan telpon seluler sewaktu jurnalis Enewsindonesia.com menyambangi kantornya, Selasa (8/3/2022).

Evi menambahkan bahwa pihaknya membatalkan proyek tersebut karena ada kesalahan dokumen jadi dilakukan tender ulang namun masih mengacu kepada hasil dari tender gagal sebelumnya atau dengan kata lain, hanya pendaftar sebelumnya yang boleh ikut.

Pihak pelaku usaha menganggap pernyataan Evi tersebut kontradiksi dengan definisi tender ulang sesuai dengan Peraturan Perpres.

“Saya belum pernah mendapat kasus seperti ini sebelumnya, karena biasanya tender ulang itu dilakukan, yah, muali dari awal lagi tanpa memperhitungkan hasil dari tender gagal sebelumnya, maksudnya kita mulai dari 0 lagi dengan membuka bagi siapapun yang ingin mendaftar lagi,” tambah Bc kepada Enewsindonesia.com.

“Seharusnya kita Fight ulang, mengacu pada peraturan Perpres,” pungkasnya.

banner 728x250    banner 728x250

Tinggalkan Balasan

error: waiittt