ENEWS, GOWA ••》Lembaga Bantuan Hukum Tata Negara (LBHTN) mempertanyakan objektivitas penanganan dua laporan polisi yang saat ini ditangani Polres Gowa terkait dugaan penyerangan rumah, kekerasan bersama-sama, dan pengrusakan yang terjadi di Perumahan Ananda Putri Residence, Kecamatan Somba Opu.
Direktur LBHTN, Ashar Hasanuddin, menilai kedua laporan tersebut tidak bisa dipisahkan karena diduga merupakan satu rangkaian peristiwa yang saling berkaitan.
Karena itu, ia meminta penyidik mengusut seluruh kejadian secara utuh, objektif, dan berimbang.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai perhatian hanya tertuju pada peristiwa yang terjadi belakangan, sementara dugaan kejadian awal yang menjadi pemicu justru terabaikan,” kata Ashar, Jumat (19/7).
Berawal dari Dugaan Penyerangan Rumah
Peristiwa ini bermula pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA di lokasi perumahan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/607/V/2026, pelapor Andi Bakri Tandaramang Al Islami B melaporkan dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang terhadap penghuni rumah.
Dalam laporan tersebut disebutkan, kejadian diawali dengan pelemparan benda keras ke arah rumah korban.
Tak lama kemudian, sejumlah orang diduga masuk ke area rumah, mengejar korban hingga ke dalam rumah, dan melakukan tindakan kekerasan terhadap penghuni.
Menurut LBHTN, apabila dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini tidak hanya menyangkut kekerasan terhadap individu, tetapi juga menyangkut keamanan rumah tinggal dan keselamatan keluarga.
“Ini bukan sekadar perselisihan biasa. Ada dugaan penyerangan terhadap rumah yang saat itu dihuni anggota keluarga korban. Karena itu peristiwa awal harus diungkap secara terang,” ujar Ashar.
Muncul Laporan Pengrusakan
Setelah kejadian tersebut, keluarga korban berupaya mencari informasi mengenai identitas para pelaku dan kronologi peristiwa.
Dalam proses itu, Wawan, saudara Andi Bakri mendatangi rumah Rosmini Hamid untuk meminta informasi serta rekaman CCTV yang diduga dapat membantu mengungkap pelaku penyerangan.
Namun sehari kemudian, tepatnya 3 Mei 2026, Rosmini Hamid melaporkan dugaan pengrusakan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/605/V/2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan pagar rumah dan sejumlah barang di sekitar lokasi.
Perkara pengrusakan itu kemudian ditangani Unit Tipidum Polres Gowa dan berkembang hingga tahap penetapan tersangka serta penahanan terhadap beberapa orang, termasuk Wawan.
Perbedaan Penanganan Jadi Sorotan
LBHTN menyoroti perbedaan perkembangan antara kedua laporan tersebut. Menurut Ashar, laporan dugaan penyerangan rumah yang ditangani Unit Jatanras dinilai belum menunjukkan perkembangan yang setara dengan laporan pengrusakan yang telah lebih dahulu masuk tahap penetapan tersangka.
“Kami hanya meminta perlakuan yang sama terhadap setiap laporan masyarakat. Jika laporan pengrusakan dapat berkembang cepat, maka laporan dugaan penyerangan rumah dan kekerasan juga seharusnya mendapat perhatian yang sama,” tegasnya.
Minta Hubungan Kedua Kasus Diusut
LBHTN menilai penyidik perlu mendalami hubungan antara kedua laporan tersebut untuk mengetahui apakah keduanya merupakan bagian dari satu rangkaian kejadian.
Untuk itu, LBHTN mendorong penyidik memeriksa seluruh alat bukti yang relevan, termasuk rekaman CCTV, bukti elektronik, riwayat komunikasi para pihak, serta keterangan saksi yang berada di lokasi sebelum, saat, dan setelah kejadian.
Menurut LBHTN, penyidikan yang hanya melihat satu peristiwa secara terpisah berpotensi mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Soroti Penerapan Pasal Pengrusakan
LBHTN juga mencermati penggunaan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dalam perkara dugaan pengrusakan.
Ashar menegaskan penerapan pasal tersebut merupakan kewenangan penyidik sepanjang didukung alat bukti yang cukup.
Namun ia mengingatkan agar pengungkapan perkara tidak berhenti pada dugaan pengrusakan semata, melainkan juga mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi sebelumnya jika memang saling berkaitan.
Viral Bukan Dasar Penegakan Hukum
LBHTN turut menyoroti perhatian publik yang besar terhadap kasus pengrusakan setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Meski demikian, Ashar menegaskan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan opini publik.
“Viral bukan alat bukti. Dasar penegakan hukum tetap fakta, alat bukti yang sah, dan hasil penyidikan yang objektif,” katanya.
Desak Polres Gowa Bertindak
LBHTN meminta Polres Gowa untuk mempercepat penyidikan laporan dugaan penyerangan rumah, memeriksa seluruh pihak yang terkait, mendalami keterkaitan kedua laporan, serta memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prinsip equality before the law.
“Kami berharap seluruh rangkaian peristiwa pada malam 2 Mei 2026 dapat diungkap secara menyeluruh sehingga tidak ada fakta yang terabaikan dan semua pihak memperoleh keadilan,” tutup Ashar Hasanuddin. (Redaksi)






