Lababa dan Larase Diringkus di Tengah Sawah, Polisi Amankan 5 Bal Sabu

ENEWSINDONESIA.COM, PINRANG – Walau sempat kewalahan, Tim Reserse Narkoba Polda Sulsel akhirnya meringkus Lababa dan Larase di tengah sawah walau harus berjibaku dengan lumpur.

Ke dua pelaku di ringkus ketika mencoba melarikan diri ke tengah sawah, tepatnya Jl.Poros Pinrang, kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Ahad  (13/2/2022), sekitar pukul 13.02 Wita.



Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan.

Kedua pelaku yakni Bababulu alias La Baba (41) warga beralamat Jl. Andi Johan Kelurahan Lalang Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang dan Aras alias Larase (34) Warga Leranglerang, Kelurahan Watangsawitto, Paleteang, Pinrang.

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kantong warna hitam putih berisi 5 sachet bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat -+ 245 gram dan beberapa telpon genggam.

Kompol Andi Sofyan mengungkapkan bahwa ke dua pelaju telah dibuntuti oleh pihaknya sehari sebelum penangkapan tersebut.

Saat digrebek keduanya melarikan diri berhamburan dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran di pematang sawah.

Petugas pun sempat mengeluarkan tembakan peringatan namun pelaku tak menghiraukan sehingga polisi mengepung ke dua pelaku.

“Kami menyita barang sebanyak 5 Bal dengan total berat netto 245 gram dari pelaku,” ungkap Kompol Andi Sofyan.

Kompol Andi Sofyan menyebut ke dua pelaku sering menyalurkan barangnya ke Kota Makassar.

Selanjutnya pelaku digiring ke Mapolda Sulsel guna pengembangan lebij lanjut.

Adapun Pasal yang disangkakan pada kedua pelaku yakni 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.





Tinggalkan Balasan