PLN Pinrang Lempar Tanggung Jawab Soal Gaji Sopir dan Cater yang Menunggak

Ilustrasi: Sejumlah sopir dan tenaga cater PLN di Kabupaten Pinrang mengeluhkan gaji yang disebut belum dibayarkan pihak vendor hingga pertengahan Mei 2026. (ENews)

ENEWS, PINRANG ••》Polemik tunggakan gaji sopir dan tenaga cater atau pencatat meter listrik di UP3 PLN Pinrang, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapat tanggapan dari pihak PLN.

Asisten Manajer Keuangan dan Umum UP3 PLN Pinrang, Hasyim, menyebut keterlambatan pembayaran gaji merupakan tanggung jawab vendor penyedia tenaga alih daya.



“Benar pak, yang menunggak itu gaji bulan April karena bulan Maret sudah terbayarkan. Ini tanggung jawab vendor untuk membayar gaji sopir dan pencatat meter,” ujar Hasyim, Rabu (13/5/2026).

Ia mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terjadi di Pinrang, namun juga dialami sejumlah UP3 PLN lainnya di wilayah Sulselrabar lantaran menggunakan vendor yang sama.

“Bukan hanya Pinrang, daerah lain juga demikian karena vendornya sama. GM tahu soal masalah ini karena yang berkontrak dengan vendor itu PLN Sulselrabar, bukan kami di UP3,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah sopir dan tenaga cater di UP3 PLN Pinrang mengeluhkan gaji mereka yang belum dibayarkan hingga pertengahan Mei 2026.

Salah seorang sopir berinisial A mengaku belum menerima gaji bulan April.

Ia juga menyebut keterlambatan pembayaran gaji bukan kali pertama terjadi.

Selain sopir, petugas cater atau biller listrik PLN juga disebut belum menerima pembayaran dari pihak vendor, PT Almira Lintang Pratama. (Zul/7)

Tinggalkan Balasan