ENEWS, PINRANG ••》Sengketa lahan terjadi di Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. Ahli waris Faridah binti Ambo Tang melaporkan dugaan penyerobotan tanah miliknya ke Polres Pinrang pada 4 Januari 2026.
Faridah melalui kuasa hukumnya, Andi Salim Agung, S.H., C.L.A., menyatakan lahan tersebut telah dikelola keluarga sejak 1972 setelah orang tuanya pindah dari Sulawesi Tenggara. Sejak 1983, keluarga disebut aktif membuka kebun dan mengelola lahan secara turun-temurun.
Pihak keluarga menegaskan tanah itu tidak pernah diperjualbelikan dan masih memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.
“Kami tidak pernah menjual tanah ini. Sertifikat Hak Milik masih ada pada kami,” ujar pihak keluarga, Rabu (4/3/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum Faridah mengaku telah melakukan peninjauan lokasi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.12 Wita. Ia mengaku menemukan perubahan fisik pada lahan, termasuk hilangnya tanda batas berupa batu besar dan pohon penanda yang sebelumnya menjadi patokan.
Menurut Andi Salim, jika benar terjadi penghilangan atau pemindahan tanda batas secara sengaja, perbuatan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana, di antaranya Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 389 KUHP tentang penyerobotan tanah, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Di lokasi, tim kuasa hukum juga mendapati adanya aktivitas penggarapan oleh sepasang suami istri yang diduga bekerja atas perintah pihak lain yang mengklaim lahan tersebut.
Andi Salim menyebut dokumen kepemilikan kliennya telah diverifikasi di tingkat kelurahan dan kantor pertanahan serta tercatat resmi.
Sementara itu, pihak yang mengklaim lahan disebut belum menunjukkan dokumen kepemilikan kepada ahli waris maupun kuasa hukum.
Meski laporan telah diajukan sejak awal Januari, pelapor menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Pihaknya berharap kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang mengklaim lahan maupun dari Polres Pinrang terkait perkembangan laporan tersebut. (M Ibnu)






