PINRANG, SULSEL •• Warga Desa Maroneng, Kabupaten Pinrang bersama korban penggusuran melakukan pemasangan spanduk perlawanan dan mengumumkan atas dugaan pelanggaran kekeliruan objek penggusuran yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Pinrang dan aparat kepolisian, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (23/08/2024).
Erwin Irnandi, Warga Desa Maroneng, mengatakan bahwa diketahui berdasarkan putusan MA No 381 Tahun 2016 dengan jelas objek yang diperkarakan oleh Hj. Hajrah selaku penggungat melawan H. Rumpa dan dimenangkan oleh H. Rumpa berdasarkan putusan MA no 381 tersebut dan inkrah.
“Adapun objek lahan sengketa yang dimenangkan oleh Hj. Hajrah yakni putusan MA no 1381 Tahun 2019 yakni melawan H. Suarno, berdasarkan dokumen putusan tersebut kami menilai adanya dugaan kekeliruan eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak pengadilan dan aparat kepolisian karena tidak sesuai dengan objek yang dimenangkan oleh Hj Hajrah,” tegasnya kepada Enews Indonesia, Jumat (23/8).
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan bahwa rumah yang tergusur berdasarkan fakta lapangan sebanyak 15 rumah dan 53 orang yang tergugat dan mendiami lahan milik H. Rumpa yang secara administrasi telah dimiliki oleh warga korban penggusuran berdasarkan sertifikat dan akta jual beli.
“Saat terjadi eksekusi lahan, 3 orang warga mengalami tindakan kriminalisasi sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan seorang aktivis HMI bernama Umar yang telah diketahui korban tersebut sudah memasukkan laporan ke Propam Polres, namun sampai hari ini laporan tersebut belum terkonfirmasi,” terangnya.
Diketahui, warga Desa Maroneng dan korban penggusuran akan terus melakukan perlawanan karena merasa hak mereka telah dirampas oleh pihak dan oknum yang tidak bertanggung jawab.






