Korupsi, Oknum PNS Pemkab Majene Ditahan Polisi

Foto: Tersangka oknum PNS Pemkab Majene berinisial SB saat diringkus polisi. (Dok. Enews)

ENEWS MAJENE •• Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SB dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

SB diduga melakukan pungutan liar terhadap kepala sekolah dan bendahara, dengan dalih “administrasi” yang diperuntukkan bagi Tipidkor dan Kejaksaan.



banner 728x250

Kapolres Majene AKBP Toni Sugadry, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Budi Adi dan Kasi Humas Iptu Suyuti, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini terjadi antara bulan Februari hingga April 2024 di ruang Tim BOSP Disdikpora Majene, dengan jumlah kerugian mencapai Rp 38.230.000.

Menurut AKBP Toni Sugadry, kasus ini berawal saat bendahara BOS Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Majene mencairkan dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2024.

Tersangka SB, yang memiliki posisi strategis di lingkungan BOSP, meminta para kepala sekolah dan bendahara untuk menyerahkan 1 persen dari dana yang telah dicairkan.

“SB berdalih bahwa dana tersebut dibutuhkan untuk administrasi Tipidkor dan Kejaksaan. Namun, investigasi mengungkapkan bahwa dana hasil pungutan liar ini digunakan untuk keperluan pribadi SB, termasuk deposit judi online,” ungkap Toni, Jumat (25/10/2024).

“Tersangka adalah warga Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat,” sambungnya.

Toni menjelaskan, dengan dana hasil pungutan liar tersebut, tersangka SB menggunakan uang secara pribadi, baik untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas perjudian.

“Pola ini dianggap mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara yang seharusnya berperan dalam peningkatan kualitas pendidikan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tambah Toni, tersangka SB kini berada dalam tahanan Polres Majene dan menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yakni hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda mulai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

“Kami mengimbau seluruh instansi terkait untuk memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Toni.

(Arfan Renaldi)



   

Tinggalkan Balasan