ENEWS POLMAN — Mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat, berinisial MI (40) ditetapkan tersangka oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman, Kamis (08/05/2025).
MI ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023, dengan total kerugian negara sekira Rp2 miliar.
Ada beberapa item anggaran kegiatan yang diduga diselewengkan oleh tersangka MI diantaranya;
1. Anggaran perawatan dan persalinan (non-gravitasi): Rp327.163.000;
2. Dana akreditasi Puskesmas: Rp112.441.000;
3. Biaya perjalanan dinas: Rp279.641.000;
4. Uang persediaan (UP) dan tambahan uang (TU): Rp192.078.000;
5. Iuran peserta BPJS mandiri (PBPU): Rp1.306.084.000;
Kasat reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi terkait kasus tersebut, serta mengamankan sejumlah dokumen di Kantor Dinas Kesehatan Polman.
“Tadi sekitar pukul 15:00 Wita, Unit Tipikor melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Polman. Ada beberapa dokumen yang kami sita berupa laporan pertanggungjawaban keuangan,” kata AKP Budi.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
“Untuk sementara satu orang, nanti kita lihat alat bukti yang lain, apakah ada orang lain yang ikut terlibat atau seperti apa,” ujarnya.
Setelah MI ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian menahan MI di Rutan Polres Polman.
MI dijerat Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






