Klarifikasi Direktur RSUD Majene dan Media yang Tak Paham Kode Etik

Foto: Direktur RSUD Majene, dr Yupie Handayani.

ENews, Majene •• Direktur RSUD Majene, dr.Yupie Handayani akhirnya buka suara setelah sebelumnya tak memberikan tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diungkapkan salah seorang kontraktor pembangunan Ruang NICU di RSUD Majene.

dr Yupie menjelaskan bahwa hingga saat ini, termin pertama proyek sudah dicairkan, sementara termin kedua masih menunggu transfer dana dari pusat ke Kas Daerah (Kasda).



Meski begitu, proses administrasi pencairan termin kedua untuk kegiatan PICU dan NICU sudah ditandatangani sesuai prosedur agar pelaksanaan kegiatan dapat terus berjalan

“Termin pertama sudah cair, termin kedua dananya belum masuk di Kasda dari pusat, tetapi pencairan termin kedua sudah saya tandatangani untuk PICU dan NICU,” jelas Direktur RSUD Majene kepada ENews Indonesia, Ahad (12/10/2025).

Ia menerangkan bahwa setiap proses pencairan dana proyek selalu diawali dengan rapat monitoring dan evaluasi (monev) untuk menilai progres pembangunan di lapangan.

Tanda tangan pencairan baru dilakukan apabila hasil rapat menunjukkan progres pekerjaan sudah sesuai dengan ketentuan teknis dan kontrak kerja.

“Sebelum pencairan, harus dilakukan rapat monev untuk mengetahui progres pembangunan. Setelah rapat dan hasilnya sesuai, barulah dilakukan penandatanganan,” ungkapnya.

Menurutnya, seluruh tahapan kegiatan di RSUD Majene berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku, bahkan dalam pelaksanaannya mendapat pendampingan langsung dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene.

“Semua langkah kami berdasarkan aturan dan arahan dari Kejaksaan Negeri Majene. Kami berada dalam pendampingan Kajari agar semua kegiatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga menepis tegas tudingan adanya permintaan fee atau imbalan dalam bentuk apa pun, baik atas nama RSUD Majene maupun Kementerian Kesehatan.

“Tidak ada sama sekali terkait fee atau apa pun namanya, baik dari kementerian maupun dari pihak RSUD sendiri,” tegasnya.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional dan transparan demi pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kabupaten Majene,” tutupnya.

Di sisi lain, Pimpinan Redaksi ENews, Abdul Muhaimin menyesalkan sikap dr Yupi yang sebelumnya memberikan hak jawab kepada salah salah satu di Sulbar, Karabao.id. Menurut Muhaimin, media tersebut tak paham kode etik.

“Media Karabao ini mengambil tangkapan layar berita ENews Indonesia lalu memberi tulisan hoax. Kamu tahu dari mana itu hoax, itu hasil kerja jurnalis di lapangan, ada narasumber yang kredibel, ada bukti wawancara. Lagian jurnalis kami sebelumnya telah mengonfirmasi dr Yupie tak ditanggapi,” kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, pihak media Karabao harus paham terkait Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers bahwa hak jawab itu wajib dimuat di media yang sama dengan porsi dan penempatan yang seimbang dengan berita yang dipersoalkan.

“Harusnya, ketika dr Yupie ingin memberikan hak jawab, pihak media Karabao mengarahkan ke kami. Jangan langsung tiba-tiba membuat berita klarifikasi dan menyebut media kami memberitakan berita hoax. Itu tibdakan keliru,” tandasnya.

Sebelumnya diwartakan, sejumlah kontraktor pembangunan Ruang Nicu RSUD Kabupaten Majene mengeluhkan sikap Direktur RSUD Majene, dr Yupie Handayani yang disebut melakukan penyalahgunaan wewenang.

Menurut para kontraktor, dr Yupie Handayani tidak bersedia atau menolak menandatangani tahapan termen pencairan pertama proyek yang masih dalam pengerjaan itu karena meminta sejumlah persen sebagai imbalan atas jasa tanda tangan.

Dari total anggaran proyek yang dikerjakan, para kontraktor mengaku dimintai oleh 5%-10% untuk disetor ke Kementrian Kesehatan.

dr Yupie juga disebut mengancam akan mempersulit pengajuan cairan bila tidak mengikuti mekanisme tersebut.

“Kami kesal dengan sistem yang diberlakukan. Masa kami dimintai 5 sampai 10 persen untuk imbalan jasa tanda tangan. Aabila kami tidak menurut maka pencairan proyek yang kami kerjakan diancam tidak ditandatangani. Tidak hanya sebatas itu, beliau (direktur) ikut mencatut nama Kementerian Kesehatan bahwa dana tersebut bakal dikembalikan ke Kementerian Kesehatan apabila tidak mengikuti maunya,” ungkap salah seorang kontraktor yang meminta identitasnya tak disebutkan saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Terkait pernyataan tersebut, ENews Indonesia mencoba mengonfirmasi dr Yupie Handayani namun sayangnya, Direktur RSUD Majene ini tak memberikan tanggapan.

“Mohon maaf dari tadi saya diundang kejaksaan, saya buru-buru,” kata dr Yupie saat dihampiri ENews Indonesia pada Kamis (9/10). dr Yupie pun bergegas ke kendaraan pribadinya.

Tambahan informasi, pembangunan Ruang Nicu tersebut menggunakan APBD dana alokasi khusus (DAK) tahun 2025 sebesar Rp.1 miliar 440 juta 421.174. Kontrak dimulai oada tanggal 17 Juli 2025 yang dikerjakan oleh CV. Tempuran Konstruksi.

Jurnalis: Arfan Rinaldi





Tinggalkan Balasan