Direktur RSUD Majene Disebut Minta “Persen” dari Pencairan Dana Kontraktor

Foto: Papan bicara pembangunan Ruang Nicu RSUD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). (Dok. Aldo)

ENews, Majene •• Sejumlah kontraktor pembangunan Ruang Nicu RSUD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluhkan sikap Direktur RSUD Majene, dr Yupie Handayani yang disebut melakukan penyalahgunaan wewenang.

Menurut para kontraktor, dr Yupie Handayani tidak bersedia atau menolak menandatangani tahapan termen pencairan pertama proyek yang masih dalam pengerjaan itu karena meminta sejumlah persen sebagai imbalan atas jasa tanda tangan.



Dari total anggaran proyek yang dikerjakan, para kontraktor mengaku dimintai oleh 5%-10% untuk disetor ke Kementrian Kesehatan.

dr Yupie juga disebut mengancam akan mempersulit pengajuan cairan bila tidak mengikuti mekanisme tersebut.

“Kami kesal dengan sistem yang diberlakukan. Masa kami dimintai 5 sampai 10 persen untuk imbalan jasa tanda tangan. Aabila kami tidak menurut maka pencairan proyek yang kami kerjakan diancam tidak ditandatangani. Tidak hanya sebatas itu, beliau (direktur) ikut mencatut nama Kementerian Kesehatan bahwa dana tersebut bakal dikembalikan ke Kementerian Kesehatan apabila tidak mengikuti maunya,” ungkap salah seorang kontraktor yang meminta identitasnya tak disebutkan saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Kamis (9/10/2025).

Terkait pernyataan tersebut, ENews Indonesia mencoba mengonfirmasi dr Yupie Handayani namun sayangnya, Direktur RSUD Majene ini tak memberikan tanggapan.

“Mohon maaf dari tadi saya diundang kejaksaan, saya buru-buru,” kata dr Yupie saat dihampiri ENews Indonesia pada Kamis (9/10). dr Yupie pun bergegas ke kendaraan pribadinya.

Tambahan informasi, pembangunan Ruang Nicu tersebut menggunakan APBD dana alokasi khusus (DAK) tahun 2025 sebesar Rp.1 miliar 440 juta 421.174. Kontrak dimulai oada tanggal 17 Juli 2025 yang dikerjakan oleh CV. Tempuran Konstruksi.

Jurnalis: Arfan Rinaldi





Tinggalkan Balasan