ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia telah membalas surat DPRD Bone terkait polemik penerimaan PPPK Damkar Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Surat itu dikeluarkan pada tanggal 16 Januari 2024 yang ditandatangani elektronik oleh Dr Drs Amran MT dari pihak Kemendagri.
Berikut isi surat tersebut:
Nomor : 300.1.7/e-3/BAK
Yth. Ketua DPRD Kabupaten Bone
Hal : Tanggapan Atas Proses
Penerimaan P3K Damkar
Kabupaten Bone.
Sehubungan dengan surat Saudara nomor 037/005/I/2024, tanggal 11 Januari 2024, hal Permintaan Jawaban/Tanggapan Terkait Polemik Penerimaan P3K Damkar Kab. Bone Provinsi Sulawesi Selatan,
bersama ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran (JF Damkar) dan Jabatan Fungsional Analis Kebakaran (JF Analis Kebakaran) telah dilaksanakan pada tahun 2023 yang tersebar di 153 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 pada Diktum Kelima menyebutkan bahwa setiap pelamar PPPK wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional
yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun
pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama
yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
3. Hal tersebut juga ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Dalam Negeri
Nomor 000.9.4/5296/BAK tanggal 5 Oktober 2023 hal Pedoman Seleksi PPPK JF Damkar dan JF Analis Kebakaran Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa pelamar harus memiliki surat keterangan
kerja minimal 2 (dua) tahun dengan pengalaman kerja sesuai
dengan tugas pada jenjang jabatan yang akan dilamar.
4. Ruang lingkup tugas jabatan pemadam kebakaran dan penyelamatan untuk jenjang keterampilan (Pemula, Terampil, Mahir dan Penyelia) telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor
16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
dan untuk jenjang keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda dan Ahli
Madya) diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun
2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebakaran.
5. Dalam hal hasil pengumuman seleksi PPPK JF Damkar dan JF Analis Kebakaran Tahun 2023 di daerah terdapat ketidaksesuaian antara jenjang jabatan yang dilamar dengan surat keterangan kerja yang dilampirkan oleh peserta yang dinyatakan lulus baik pada
formasi umum maupun formasi khusus sebagaimana dimaksud pada
angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) di atas, diminta kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan peninjauan dan melakukan perubahan hasil keputusan hasil kelulusan seleksi
untuk disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Demikian disampaikan untuk menjadi maklum
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.