banner 728x250 . banner 728x250

Kejari Bone Kembali Tetapkan 2 Tersangka Tipikor Irigasi D.I Jaling

Ilustrasi. (Dok. Enews)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan dua orang tersangka pada penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad mengungkapkan dua orang tersangka itu yakni laki-laki berinisial JN dan ST.

banner 728x250

“Tersangka JN merupakan penghubung antara tersangka MA Direktur PT. Mitra Aiyyangga Nusantara selaku Penyedia Jasa dengan tersangka ST yang merupakan pelaksana kegiatan dilapangan,” kata Andi Hairil melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

Ia melanjutkan, tersangka JN dan ST disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Dikatakannya, bahwa sebelumnya pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni laki-laki MA dan Perempuan NR atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2019.

“Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Jaling di Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone Tahun 2019 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp.11.999.176.886,- yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel,” terangnya.

“Namun pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana terdapat pengeluaran anggaran di luar peruntukannya dari fisik dan pembayaran pajak, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut pekerjaan di Subkontrakkan dari rekanan kepada pihak lain, akibatnya timbul reduksi anggaran sehingga terdapat perbedaan kualitas maupun kuantitas maka pembangunan yang dihasilkan tidak optimal,” sambungnya.

Pada pekerjaan tersebut, tambah Andi Heril, Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp3.503.819.730,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Makassar. (*)

banner 728x250 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *