ENEWS, WAJO •• Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Wajo kecewa dengan Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Sengkang yang enggan memberikan data terkait jumlah warga binaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurut Staf Ahli BNK Wajo, Suardi Kalasseng, data warga binaan pada tahun 2024 sempat diberikan oleh Rutan Sengkang namun data tahun 2025 tidak lagi diberikan.
“Tahun 2024 kami diberi data, kok, di tahun ini (2025) tidak bisa, kan aneh,” cetusnya, Senin (16/06/25).
“Data itu penting, agar pada saat penyuluhan narkoba kita dapat memberikan informasi kepada masayarkat tentang bahaya narkoba dan jumlah masyarakat yang telah terdampak,” lanjutnya.
Sementara, Kepala Rutan Sengkang, Amir saat ditemui di rumah jabatannya mengaku tidak mengetahui adanya permintaan data dari BNK Wajo.
“Saya tidak tahu ada seperti itu, silakan koordinasi dengan Ka.Subsi,” katanya kepada ENews Indonesia, Zenin (16/6/2025).
Terpisah, Ka. Subsi Pelayanan Tahanan, Hasnah saat dikonfirmasi ENews Indonesia mengatakan bahwa Rutan Sengkang tidak tertutup dengan pelayanan informasi.
“Kami tidak pernah tertutup terkait informasi, silahkan BNK Wajo bersurat supaya kami ada bahan pertanggungjawaban,” ujar Hasnah, Senin, (16/06/25).
Sementara Kepala Subbidang Bimbingan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Nasir, kepada ENews Indonesia menyampaikan, bahwa sebaiknya permintaan data warga binaan dilakukan dengan cara bersurat.
“Kalau ada surat permohonan untuk data pasti kami balas sesuai surat permohonannya sesuai dengan apa yang diminta,” kata Nasir.
Dari data yang diperoleh, jumlah warga binaan kasus narkotika hingga juni 2025 sebanyak 243 orang, terjadi kenaikan 1 orang dari tahun 2024 yang berjumlah 242 orang.
(Andi Ikbal)






