ENEWS, WAJO 》Pihak Kepolisian Resort (Polres) Wajo Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan salah satu pengusaha tambang inisial RK (Rizal Kusen) dalam kasus tambang ilegal di Jalan Seroja Kecamatan Tempe beberapa waktu lalu.
Penetapan tersebut dilakukan pihak Polres Wajo berdasarkan hasil gelar perkara, pada kasus tersebut diputuskan bahwa RK memenuhi unsur untuk dilakukan penetapan tersangka.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Wajo, Ipda Tachya saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa saksi ahli dan beberapa saksi lainya dan setelah dilakukan gelar perkara dan akhirnya pihak Polres Wajo menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan dan penyidikan serta permintaan keterangan sejumlah saksi akhirnya tuk sementara kita tetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut yakni pihak pengelola tambang yaitu RK,” Ungkap Tachya, pada senin, (19/05/25).
Lebih lanjut Tachya mengatakan, saat ini sementara satu orang telah dilakukan penetapan tersangka dan tidak menutup kemungkinan nantinya dalam prosesnya bisa ada tambahan tersangka lain.
“Hari ini rencananya kita akan lakukan pemanggilan terhadap RK sebagai tersangka dan lakukan proses pemeriksaan selanjutnya,” lanjutnya.
Disinggung apakah pihak Polres Wajo akan melakukan penahanan terhadap RK, Tachya belum memastikan hal tersebut.
“Pihak Polres (Wajo) belum bisa memastikan, kita lihat nanti saja prosesnya apakah lansung dilakukan penahanan atau bagaimana,” Pungkasnya.
(Andi M Ikbal)






