Owner RM Tipalayo Bakal Diperiksa Polisi Dalam 2 Kasus

Foto: Ruangan Sat Reskrim Polres Majene. (Dok. Aldo)

ENews, Majene •• Pemilik Rumah Makan (RM) Tipalayo, salah satu tempat kuliner yang cukup dikenal di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dipastikan akan segera diperiksa oleh penyidik Polres Majene. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dua kasus berbeda yang menyeret nama sang pemilik.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di pesisir Sirindu, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene.

banner 728x250

Sedangkan kasus kedua adalah dugaan keterlibatan sang owner dalam memerintah atau diduga membantu orang yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam (badik) terhadap Lurah Sirindu, Jalaluddin, saat mendampingi kunjungan kerja Komisi II DPRD Majene di RM Tipalayo, Jumat (19/9/2025).

Kanit Tipidter Polres Majene, Ipda Bayu Pringadhi, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat di Dinas PUPR Majene terkait aspek teknis dan perizinan Rumah Makan Tipalayo.

Selanjutnya, pemanggilan terhadap pemilik rumah makan menjadi agenda penyidik untuk memperjelas legalitas keberadaan bangunan yang berada di area sempadan pantai.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Laurensius Madya Wayne, menyebut bahwa kasus pengancaman badik tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan melibatkan pihak-pihak yang diduga turut membantu pelaku utama.

“Dugaan pengancaman masih dalam proses penyelidikan. Semua yang terkait akan diperiksa,” tegasnya.

Sebelumnya diwartakan, Lurah Sirindu, Jalaluddin, mengaku diancam dengan senjata tajam berupa badik oleh salah seorang dari pihak pemilik Rumah Makan Tipalayo.

Insiden mengejutkan ini terjadi saat Lurah Sirindu mendampingi Komisi II DPRD Majene di RM Tipalayo, Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang, Jumat (19/9/2025) sore.

Atas kejadian itu, ia resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majene.

(Arfan Rinaldi)