ENEWS, BONE ••》Seorang warga di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan tindak pidana pencurian yang dialaminya ke Polsek Tanete Riattang.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/47/III/2026/SPKT Polsek Tanete Riattang.
Pelapor, Karmila Ningsih, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lonrae, Kecamatan Tanete Riattang Timur, melaporkan kejadian yang terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026, sekitar pukul 07.09 Wita.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp31 juta, terdiri dari uang tunai sebesar Rp30 juta serta perhiasan emas.
“Saya berharap pihak kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku,” ujar Karmila saat dikonfirmasi ENews Indonesia, Kamis (26/3/2026).
Tidak hanya itu, pada hari yang sama juga dilaporkan terjadi pencurian perhiasan emas di rumah tetangga korban, yang diduga masih berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Aksi terduga pelaku sempat terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat seorang pria mengenakan kaos biru tua lengan panjang, menggunakan helm dengan kaca hitam, serta mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N Max.
“Ciri-ciri pelaku sudah terekam CCTV, kami harap ini bisa mempermudah pengungkapan kasus,” tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alpin Aji Kurniawan, belum memberikan tanggapan. (Arisman)






