ENEWS BONE •• Sekira 363 liter tuak jenis Ballo dan 816 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita polisi di beberapa kecamatan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjelang akhir tahun 2024.
“Minuman keras yang disita merupakan rangkaian dari operasi yang dilakukan di beberapa kecamatan,” ungkap Kapolres Bone, AKBP Erwinsyah di press relase akhir tahun di Mapolres Bone, Selasa (31/12/2024) pagi tadi.
Diketahui, penjualan miras di Kabupaten Bone tak kalah hebatnya dengan kasus peredaran narkoba. Penjualan minuman miras dinilai meroket karena diperjual belikan di tempat umum.
Dari hasil penelusuran Enews Indonesia beberapa waktu sebelumnya, terdapat beberapa lokasi menjadi tempat penjualan miras di Watampone.
Seperti di Jl Agussalim, Jl Majang, Jl Makmur, dan Jl Gunung Klabat.
Di Jl Agus Salim, di dalam toko tanpa nama tersebut berjejer puluhan tumpukan kardus diduga berisi berbagai jenis miras. Dimana, untuk membeli miras, pembeli harus antre di depan sebuah lubang kecil.
Menurut sumber tidak ingin disebutkan namanya LI (28), dari keempat tempat tersebut menjadi penyuplai dari barang haram dan diskotik di Bone berlokasi Jl Agussalim.
Bahkan disebutnya, pemilik toko tersebut memiliki gudang miras yang berlokasi di Jl Majang.
“Hampir setiap malam saya membeli disini, tidak pernah sepi. Mulai pukul 11.00 Wita sudah ramai pembeli,” tandasnya.
(Mimienk Lee)






