ENEWS, MAKASSAR •• Seorang perwira aktif Polda Sulawesi Selatan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SR diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, FN, yang juga merupakan anggota Bhayangkari.
Kasus ini menuai sorotan publik dan kritik keras dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulsel terhadap kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulsel.
Dugaan KDRT tersebut telah dilaporkan secara resmi ke SPKT Polda Sulsel dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/592/VII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 16 Juli 2024. Namun, hingga kini penanganan perkara disebut belum menunjukkan kepastian hukum.
Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada 3 Juni 2022 di kediaman korban di BTN Jenetallasa Permai, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan laporan polisi, korban diduga dipukul pada lengan kanan menggunakan kepalan tangan dan kepalanya dibenturkan ke tembok hingga mengalami luka lebam di bagian kepala.
Korban telah menjalani visum et repertum pada 6 Juni 2022 sebagai bukti medis. Selain luka fisik, hasil pemeriksaan psikologis di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulsel menyatakan korban mengalami depresi berat akibat peristiwa tersebut.
Korban mengaku telah memenuhi seluruh panggilan penyidik, baik dalam proses pidana maupun pemeriksaan internal kepolisian.
Namun, proses hukum disebut masih tertahan dengan alasan menunggu keterangan saksi ahli tanpa batas waktu yang jelas.
Ketua LPA Sulsel, Makmur, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut, terlebih jika dilakukan di hadapan anak.
Ia mendesak Kapolda Sulsel memberikan instruksi khusus kepada penyidik dan Propam agar penanganan kasus KDRT yang melibatkan anggota Polri dilakukan secara tegas dan transparan.
“Apapun alasannya, kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan, terlebih jika disaksikan anak dan menyebabkan trauma berat,” tegas Makmur, Jumat (19/12/2025).
Kasus ini dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, mengingat terlapor merupakan aparat penegak hukum yang tidak hanya tunduk pada UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, tetapi juga pada kode etik dan disiplin profesi Polri.
Korban berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum bagi dirinya serta kedua anaknya.
Selain jalur pidana, korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, penyidik Unit PPA Polda Sulsel belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Jurnalis: Angki Perdana






