Korban Penganiayaan di Polman Keluhkan Kinerja Polisi, Begini Kata Kasat Reskrim Budi Adi

Foto: Polres Polman.

ENEWS POLMAN •• Korban penganiayaan bernama Nurhadi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) mengeluhkan kinerja kepolisian Polres Polman yang menurutnya lamban menangani kasus yang menimpanya.

Nurhadi merupakan warga Kelurahan Limboro, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polman.



Sebelumnya, Nurhadi melaporkan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Hj. Hasmiah kepada dirinya.

Akibat penganiayaan itu, Nurhadi mengalami luka bagian wajah, bibir bahkan Nurhadi sempat tidak sadarkan diri. Ia juga telah melakukan visum terhadap luka yang dialaminya.

Nurhadi melaporkan peristiwa yang dialaminya pada bulan Agustus 2024 lalu namun hingga saat ini, kasus tersebut jalan di tempat.

“Kasus penganiayaan ini terjadi pada bulan Agustus tahun 2024 lalu, tapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari tim penyidik Polres Polman terkait kasus yang menimpa keluarga kami,” jelas Salah seorang keluarga korban, Adam kepada Enews Indonesia, Kamis (6/2/2025).

Adam menyebut, berkas perkara kasus penganiayaan yang dialami Nurhadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman namun dikembalikan ke Polres Polman karena belum lengkap.

Adam mengaku, pada tanggal, 30 Januari 2025 lalu, pihaknya mempertanyakan progres kasus tersebut.

“Berkas itu belum dilengkapi oleh tim penyidik Polres Polman dan saat ini, status perkara tersebut sudah dinyatakan P20 (Pemberitahuan dari Kejaksaan bahwa waktu penyidikan telah habis) sejak tanggal (15/1/2025),” ujarnya.

Adam juga mengeluhkan tim Penyidik Polres Polman. Ia menduga adanya ketidakprofesionalan tim penyidik dalam melakukan penangan kasus tersebut karena sekira enam bulan kasus penganiayaan ini terjadi.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi secara terpisah menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Setelah berjalan penyidikan, kami hanya mengumpulkan bukti-bukti keterangan saksi dan juga hasil visum. Ketika kita tidak yakini hasil visum maka kita periksa dokter yang melakukan pemeriksaan dan ahli pidana sebagai pemenuhan unsur,” jelas Budi Adi kepada Enews Indonesia, Kamis (6/2/2025).

Lebih lanjut Budi memaparkan, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, maka kejaksaan melakukan penelitian dan pemeriksaan.

Pihak kejaksaan berpendapat bahwa pasal mengenai kasus tersebut adalah Pasal 352 KUHP.

“Inilah kita berusaha bagaimana memenuhi unsur pada Pasal 351 KUHP itu yang sebelumnya kami terapkan,” ujarnya.

“Ketika kita sudah maksimal dalam menyangkakan pasal 351 sebagai kesimpulan awal, namun tidak bisa, maka kita akan kembali ke Pasal 352 KUHP. Karena kalau kita bertahan pada Pasal 351 KUHP sementara jaksanya juga bertahan di pasal 352 KUHP maka berkas akan bolak balik,” sambungnya.

Dalam menangani kasus tersebut kata Budi, pihaknya memiliki beberapa kendala tapi akan terus berusaha semaksimal mungkin.

“Kami komitmen dan profesional dalam menangani kasus ini sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan atas hasil pemeriksaan. Bukan berarti kasus ini kami hentikan,” tandasnya.

Jurnalis: Hasbi Waluyo





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan