Pencuri Motor di Bantaeng Diringkus Polisi

Foto: IC (25), terduga pelaku pencurian motor di Bantaeng. (Sumber foto: Humas Polres Bantaeng)

ENEWS, BANTAENG •• Seorang pria berinisial IC (25) diringkus polisi dari Sat Reskrim Polres Bantaeng setelah melakukan pencurian motor. Pelaku diringkus polisi di kediamannya di Kp. Binamungan, Kelutahan Onto, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng pada Jum’at 29 Agustus 2025 sekira pukul 03.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan menuturkan bahwa korban pencurian tersebut bernama Anci (37), seorang petani di Kp. Binamungan. Anci melapirkan kehilangan motornya pada Selasa 20 Mei 2025 lalu.

Dalam interogasi awal, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam teras rumah korban kemudian mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah korban.

“Lalu kemudian, karena sepeda motor tersebut bisa digunakan dengan menggunakan sembarang kunci. Pelaku pun berhasil membawa lari motor korban,” terang Kasat Reskrim.

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Bantaeng untuk proses lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat dikenakan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Jurnalis: Ismail L





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan