ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Sebelumnya telah diberitakan terjadinya pencabulan oleh dua orang pemuda terhadap gadis dibawah umur di rumah kebun di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Jum’at (25/12/2020).
Kedua pelaku telah di amankan di Mapolsek Lamuru, Kabupaten Bone. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan (Sulsel), ikut melakukan pendampingan terhadap kasus ini.
“Tim Bone dan provinsi bergerak membantu korban. Rencananya korban akan dibawa ke Makassar untuk konseling oleh dokter psikolog,” kata Tim Advokasi LPA Sulsel, Makmur, Rabu (13/1/2021).
Koordinator Divisi Pengaduan dan Reaksi Cepat P2TP2A Kota Makassar itu menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada tim bahwa tidak ada kata damai. “Tidak ada kata damai. Proses hukum tetap jalan dengan memakai UU perlindungan anak,” tegasnya.
Sementara Aktivis Perempuan Anak Bone, Martina Majid menambahkan, kalau dari sisi pidana tetap meminta penerapan UU Perlindungan Anak dan diberikan hukuman maksimal.
“Walaupun nanti kasusnya displit karena ada pelaku anak di bawah umur juga. Tetapi, kami akan terus memantau kasus tersebut dan memberikan perlindungan serta penguatan psikologis terhadap korban,” ucapnya.
Diketahui bahwa polisi telah menangkap kedua pelaku dan keduanya warga Kecamatan Lamuru sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, awalnya korban dihubungi oleh pelaku AI pada Kamis 24 Desember pukul 20.00 Wita. Korban diajak keluar jalan-jalan pukul 22.00 Wita. Pelaku pun kemudian menjemput korban dan dibawa ke rumah temannya.
Di rumah tersebut, pelaku AI dan korban NA bertemu dengan satu pelaku inisial AM. Kemudian, mereka bertiga berangkat ke lokasi kejadian. Tiba di lokasi, ketiganya sempat berbincang-bincang.
“Barulah pada Jumat, 25 Desember pukul 01.30 Wita, pelaku AI mengajak korban melakukan hubungan badan. Keduanya pun masuk ke rumah kebun,” katanya, Minggu (10/1/2021).
Kata dia, usai AI melakukan hubungan badan dengan korban, pelaku AM juga turut menyetubuhi korban. “Korban disetubuhi kedua pelaku secara bergantian di rumah kebun. AI menggauli korban lebih dulu. Setelahnya pelaku AM,” tutur Ardy.
Usai melakukan aksinya, korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya. Pelaku AI dengan korban menjalin hubungan asmara. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Lamuru. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lulusan Akpol 2010 menambahkan, kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kita jerat Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.(*)