ENEWS  

Kejari Wajo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BRI Sengkang

Foto: Kajari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH (tengah) didampingi Kasi Pidsus Andi Trismanto (kanan) dan Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah (kiri). (Dok. Enews)

ENEWS WAJO •• Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sengkang, Kabupaten Wajo, Jumat (17/1/2025).

Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Sengkang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya.





Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wajo, Andi Usama Harun SH, MH mengutarakan bahwa penetapan terhadap lima orang tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan kelima tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah (Bank BRI),” ucap Andi Usama di hadapan awak media didampingi Kasi Pidsus Kejari Wajo Andi Trismanto dan Kasi Intel Kejari Wajo Andi Saifullah.

Usama menyebut, dalam kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp700 juta.

“Dalam menjalankan aksinya, kelima tersangka memiliki peran berbeda beda,” ungkapnya.

Ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Ke-5 tersangka masing-masing inisial M dan K selaku Mantri Bank dan S, N dan A sebagai calo atau penghubung ke debitur,” bebernya.

Diketahui, kasus tersebut bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan.

Sebelumnya, pihak Kejari Wajo tengah melakukan rangkaian penyidikan dan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah orang terhadap adanya indikasi korupsi dalam kasus bantuan kredit fiktif terhadap dua bank plat merah yakni Bank BRI Sengkang dan Bank BPD Sulsel Sengkang.

Jurnalis: Andi M Ikbal

     
Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan