Kades Ladahai Kolaka Diduga Dikeroyok, Aktivis: Polisi Lamban Tangani

Ilustrasi pengeroyokan. (Ist)

ENews, Kolaka •• Upaya Kepala Desa Ladahai Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Tia Zainuddin untuk menuntut keadilan setelah kendaraannya disambar oleh sebuah mobil pick-up, justru berujung pada tindakan brutal. Alih-alih mendapat klarifikasi, Tia dan rekannya, Irwan Suswanto, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok warga di wilayah Kolakaasi pada Kamis, 19 Juni 2025, 18.30 Wita.

Kronologi Kejadian



Dari informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat sebuah mobil pikap dengan Nomor Polisi DD 8842 SI mengangkut meja besar yang lebarnya melebihi badan kendaraan. Meja tersebut menyambar mobil yang dikendarai oleh Tia Zainuddin. Bukannya berhenti untuk meminta maaf atau bertanggung jawab, sopir pikap malah langsung melarikan diri.

Merasa dirugikan dan tidak mendapat keadilan, Tia bersama rekannya mengejar mobil tersebut hingga ke wilayah Kolakaasi. Namun sesampainya di lokasi, keduanya justru disambut dengan aksi pengeroyokan sadis. Mobil mereka dirusak, kunci dirampas, bahkan sempat hendak dibakar oleh massa yang beringas.

Pengakuan Saksi Mata

Seorang warga berinisial I, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, memberikan kesaksian penting yang memperkuat posisi korban.

“Saya lihat sendiri muatan meja di atas mobil pikap itu memang melebar dan sangat membahayakan pengguna jalan lain. Saat insiden itu terjadi, meja yang dibawa memang menabrak bagian samping mobil korban. Tapi begitu itu terjadi, mobil pikap malah tancap gas, padahal korban sudah berusaha minta penjelasan baik-baik,” ujar I, Sabtu (21/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa situasi di Kolakaasi tiba-tiba memanas setelah korban tiba.

“Korban hanya datang tiga orang, tapi warga yang menyerang banyak. Itu sudah bukan spontanitas lagi, apalagi sampai mobilnya dirusak dan mau dibakar. Saya yakin itu ada unsur provokasi,” tambahnya.

DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Bersuara

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Advokasi, DEMA Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Akhwatul Fajr mengecam tindakan main hakim sendiri tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan brutal terhadap seorang kepala desa yang sedang menuntut keadilan. Ini bukan hanya masalah pribadi, tapi menyangkut hak asasi manusia dan kelumpuhan sistem hukum di tingkat lokal,” tegas Fajri melalui keterangannya, Ahad (22/6/2025).

Ia menenegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa intervensi kekuasaan, dan meminta polisi segera menangkap pelaku serta memulihkan nama baik korban.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan hancur. Kami mahasiswa hukum tidak akan diam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tindakan terhadap Tia dan Irwan memenuhi sejumlah unsur pidana berat berdasarkan KUHP: Pasal 170 KUHP yakni Kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan), Pasal 351 KUHP: Penganiayaan, Pasal 406 KUHP: Perusakan barang, Pasal 368 KUHP: Perampasan barang (kunci mobil), Pasal 187 KUHP: Ancaman pembakaran.

“Selain itu, sesuai Pasal 18 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, korban berhak atas keadilan dan pemulihan,” ujarnya.

Akhwatul juga menyayangkan belum adanya tindakan hukum tegas dari pihak kepolisian. Aparat kepolisian dinilai bersikap lamban, bahkan diduga ada intervensi politik.

“Salah satu pelaku disebut memiliki hubungan keluarga dengan Musdalim Zakkir, mantan anggota DPRD Kolaka, yang malah memutarbalikkan fakta di media sosial,” bebernya.

Akhwatul menyerukan keadilan dan transparansi terkait kasus ini. Menurutnya, kasus ini menjadi potret buram penegakan hukum di daerah, di mana korban justru mendapat kekerasan saat memperjuangkan haknya. Tia Zainuddin dan Irwan Suswanto menuntut agar para pelaku segera diproses hukum secara adil.

“Mewakili Kades, kami tidak akan berhenti sampai pelaku diadili. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi soal siapa yang benar,” tandasnya.

Sementara, pihak Polres Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. ENews Indonesia tetap berusaha untuk mendapatkan tanggapan pihak kepolisian terkait kasus ini.

(Adriana Lestari)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan