ENEWS, POLMAN •• Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polewali Mandar (Polman) mengamankan seorang wanita berinisial C (22) warga Desa Lapeo Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Kamis (28/10/2021). C diduga terlibat praktik perdagangan anak di bawah umur.
“Awalnya kami mendapat kabar dari masyarakat terkait aktivitas seksual yang sering terjadi di Kecamatan Campalagian dan Kecamatan Wonomulyo,” kata Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, Kamis (28/10/2021).
Berdasarkan laporan masyarakat maka Unit PPA bersama Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman segera melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah diketahui keberadaannya di Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 Jo. Pasal 76F subs. Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya.






