ENEWS MAJENE •• Tega merudapaksa anak perempuan berumur 15 tahun, seorang pria paruh baya berinisial NS (42) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat diringkus polisi. Pelaku melancarkan aksinya di wilayah Dusun Tanisi, Desa Mekkatta Selatan, Kecamatan Malunda.
Kapolsek Malunda, Iptu Muh. Irwan menjelaskan bahwa orang tua korban baru mengetahui peristiwa pahit ini pada Senin 7 April 2025, lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Kami sudah menerima laporan dan saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/4/2025).
Ia memaparkan, kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh kakak perempuan korban, FD. Pada Senin, 7 April 2025.
Kakak korban mengaku melihat perubahan mencolok pada fisik adiknya, termasuk pinggul dan perut yang semakin membesar.
“Merasa khawatir, FD mencoba menginterogasi MR, namun awalnya korban enggan mengaku karena merasa takut,” katanya.
Kakak korban pun mencoba menanyai korban dengan sedikit paksaan, FD berhasil mendapatkan pengakuan dari korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh NS sebanyak lima kali.
Hal tersebut berlangsung di rumah terduga pelaku ketika istri pelaku sedang tertidur di depan televisi.
“Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2024 dan terakhir pada awal Maret 2025, menjelang bulan suci puasa,” ungkapnya.
Mendengar pengakuan adiknya, FD segera melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua mereka, yang langsung menuju Polsek Malunda untuk menuntut keadilan bagi putri mereka.
Pelaku telah berhasil diamankan Polsek Malunda dan pihak keluarga korban berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
“Kasus pencabulan anak di bawah umur seperti ini menjadi perhatian serius, dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta aktif dalam melindungi anak-anak dari tindak kejahatan seksual,” imbau Irwan.
Laporan: Arfan Renaldi






