Majene  

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Majene Didesak Segel RM Tipalayo

Foto: RM Tipalayo di Majene. (Ist)

ENews, Majene •• Ketua LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Kabupaten Majene, Anwar Hakim ikut menyoroti maraknya bangunan usaha yang berdiri di kawasan terlarang. Salah satunya adalah Rumah Makan (RM) Tipalayo yang mencolok berdiri di atas sempadan pantai di Kelurahan Sirindu, Kecamatan Pamboang.

Anwar menyayangkan sikap Pemda Majene yang setengah hati menangani polemik tersebut. Ia pun mendesak dilakukan penyegelan bagunan yang berada di atas area terlarang itu.



“Tempat usaha itu melanggar sejumlah aturan tata ruang dan perizinan, terutama Surat Edaran (SE) Bupati Majene Nomor: B.600.1.14/780/IV/2025 tentang penertiban bangunan di kawasan pemukiman,” jelasnya kepada ENews Indonesia, Rabu (9/7/2025).

Kini, publik mendesak agar Lurah Sirindu segera bertindak, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut.

Anwar memaparkan bahwa RM Tipalayo berdiri permanen di atas bibir pantai, tepat di sepanjang jalur poros Majene-Mamuju. Lokasi ini merupakan zona sempadan pantai yang secara eksplisit dilarang menjadi tempat pendirian bangunan, baik untuk usaha maupun tempat tinggal.

Warga dan para pengguna jalan di kawasan itu mulai gerah dengan lambannya penindakan.

Selain mengganggu estetika kawasan pesisir, keberadaan bangunan liar seperti ini dinilai mencederai rasa keadilan, apalagi ketika masyarakat kecil diminta patuh pada aturan, tetapi pelaku usaha besar seolah dibiarkan.

“Kalau SE Bupati hanya berlaku untuk masyarakat kecil, sementara pelaku usaha besar dibiarkan melanggar, maka jangan salahkan warga jika mulai tidak percaya lagi pada aturan,” ujarnya.

Dikatakannya, SE Bupati Majene secara gamblang menugaskan lurah, kepala desa, dan kepala lingkungan untuk menjadi ujung tombak pengawasan.

“Namun, jika pejabat di tingkat kelurahan seperti Lurah Sirindu tidak segera bertindak, maka komitmen Pemkab Majene dalam menegakkan aturan patut dipertanyakan,” tandasnya.

Kini bola panas ada di tangan Lurah Sirindu dan Dinas PUPR. Masyarakat menanti ketegasan. Apakah Rumah Makan Tipalayo akan segera disegel sebagai bentuk pelaksanaan SE Bupati? Ataukah penegakan aturan hanya akan menjadi jargon kosong tanpa tindakan nyata?





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan